Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp15.000 per liter bagi pelaku usaha perikanan dengan kapal berskala besar. Kebijakan strategis ini diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar di kediaman Presiden di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil pemerintah untuk meringankan beban biaya operasional nelayan di tengah tingginya fluktuasi harga energi global.
Melansier Beritasatu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan harga khusus ini menyasar para pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal tangkap berukuran antara 30 hingga 200 gross ton (GT). Pemerintah mencatat harga rata-rata produksi solar di dalam negeri saat ini berada di angka Rp18.600 per liter. Guna mematok harga tetap sebesar Rp15.000 per liter bagi nelayan, pemerintah memberikan dukungan selisih harga sekitar Rp3.600 per liter.
Menariknya, pembiayaan selisih tersebut dipastikan tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Seluruh dukungan dana bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. Menurut Airlangga, pemanfaatan dana eksternal APBN ini sangat dimungkinkan mengingat kas BPDP saat ini dalam kondisi yang sangat mencukupi untuk menopang program ketahanan pangan dan energi sektor kelautan tersebut.
Sebagai tahap awal, pemerintah mengalokasikan total kuota program hingga 400.000 ton untuk jangka waktu 6 bulan ke depan. Di sisi lain, ketentuan ini menegaskan bahwa kelompok nelayan kecil dengan armada di bawah 30 GT tetap menggunakan skema BBM bersubsidi reguler yang saat ini dihargai Rp6.800 per liter. Oleh karena itu, skema baru ini murni menjadi solusi bagi kapal-kapal besar yang selama ini terpaksa membeli BBM nonsubsidi dengan tarif industri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa aturan baru ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor perikanan. Kehadiran solar Rp15.000 per liter diharapkan langsung berdampak pada stabilitas operasional dan produktivitas tangkapan nelayan besar.
Namun, agar bantuan ini tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyalahgunaan atau penjualan kembali ke sektor industri nonsasaran, pemerintah menerapkan 5 ketentuan ketat. Selain pembatasan ukuran kapal 30 hingga 200 GT, seluruh identitas pemilik usaha beserta kapalnya wajib terdata secara resmi pada pangkalan data pemerintah. Penyaluran dan transaksi pembelian juga dibatasi hanya pada titik-titik resmi yang nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Program ini baru akan resmi berjalan dan didistribusikan setelah Kementerian ESDM menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi serta merampungkan proses verifikasi data di lapangan.