Pemerintah resmi mengimplementasikan program mandatori B50 sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian sekaligus kedaulatan energi nasional.
B50 merupakan bahan bakar minyak jenis solar yang berasal dari pencampuran 50% bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dengan 50% solar fosil. Kebijakan ini menjadi langkah lanjutan dalam pengembangan biodiesel nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi sekaligus meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.
Tak berhenti pada B50, pemerintah juga telah menyiapkan peta jalan peningkatan mandatori biodiesel berbasis sawit menuju campuran 60% (B60) hingga 100% (B100). Peningkatan kadar biodiesel tersebut diperkirakan akan mendorong kebutuhan bahan baku minyak sawit dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan saat ini.
Melansir data Kementerian ESDM, implementasi B50 membutuhkan sekitar 17,9 juta ton sawit dengan kebutuhan lahan sekitar 2,3 juta hektare. Sementara itu, apabila mandatori meningkat menjadi B60, kebutuhan sawit diperkirakan naik menjadi 21,5 juta ton dengan kebutuhan lahan mencapai 3,5 juta hektare. Adapun pada skenario B100, kebutuhan bahan baku melonjak menjadi 35,9 juta ton sawit dengan kebutuhan lahan sekitar 4,6 juta hektare.
Peningkatan kebutuhan bahan baku tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan transisi menuju B60 hingga B100 tidak hanya bergantung pada kebijakan energi, tetapi juga pada kesiapan sektor hulu.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong peningkatan produktivitas kebun sawit, memperkuat peran perkebunan rakyat dan koperasi, serta memastikan pengembangan lahan dilakukan secara berkelanjutan agar pasokan biodiesel tetap terjaga tanpa mengganggu kebutuhan pangan maupun keseimbangan lingkungan.