Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) maraton pada 2 hingga 3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 ini mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), seperti KITAS dan KITAP. Dari serangkaian operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan mewah, valuta asing berupa Dolar Singapura dan Dolar AS, serta logam mulia atau emas yang langsung diangkut ke Gedung Merah Putih KPK menggunakan jasa towing.
Pasca-OTT tersebut, KPK bergerak memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang diduga kuat terlibat dalam rangkaian kasus korupsi ini. Berdasarkan media monitoring tim riset DATASATU, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sempat mengeluarkan imbauan tegas agar Silmy bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke pihak berwajib. Merespons desakan tersebut, Silmy akhirnya mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dengan mengenakan kemeja batik. Kedatangannya sempat diwarnai kericuhan kecil lantaran pengawalnya menghalangi hingga memukul wartawan, sementara Silmy hanya berkomentar singkat, "Ya gini saja, menyelesaikan agenda," sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Proses hukum berjalan cepat hingga pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan Silmy Karim sebagai tahanan. Ia terlihat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, usai 10 jam menjalani pemeriksaan. Langkah penahanan ini tidak hanya menyasar Wamen, tetapi juga diikuti oleh sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya yang kini ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi yang sama.
Melansir Berita Satu, KPK saat ini tengah mendalami konstruksi perkara terkait hasil OTT tersebut. Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa pihak penyidik masih melakukan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan pasal pidana yang tepat bagi para pihak yang diamankan, apakah terkait pemerasan (Pasal 12 huruf e), suap, atau gratifikasi lainnya.