Praktik Independensi Bank Sentral di Berbagai Negara

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:19 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Praktik Independensi Bank Sentral di Berbagai Negara
Perbandingan Independensi Bank Sentral Berbagai Negara

Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) turut mengatur peran pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI). BPK RI menyebutkan, pemerintah dapat menghadiri RDG melalui Menteri Keuangan atau pejabat setingkat pimpinan tinggi madya dengan hak bicara tanpa hak suara.

Pemerintah juga dapat menyampaikan pandangan mengenai kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal, sedangkan keputusan kebijakan moneter tetap menjadi kewenangan Dewan Gubernur BI. Selain itu, mandat BI diperluas tidak hanya menjaga stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga menjalankan bauran kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (PDB) dan sektor riil. Sementara itu, ketentuan RDG yang diselenggarakan minimal satu kali setiap bulan untuk kebijakan moneter dan satu kali setiap minggu untuk evaluasi maupun kebijakan strategis tidak mengalami perubahan.

Di berbagai negara, independensi bank sentral menjadi perhatian. Di Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) dibentuk berdasarkan kewenangan Kongres dengan pendanaan mandiri sehingga tidak bergantung pada anggaran pemerintah. Dewan Gubernur memiliki masa jabatan tetap dan hanya dapat diberhentikan dengan alasan tertentu, sedangkan presiden bank regional tidak ditunjuk oleh Presiden maupun berada di bawah peninjauan Office of Management and Budget (OMB).

Perbandingan Independensi Bank Sentral Berbagai Negara - (BPK RI & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Perbandingan Independensi Bank Sentral Berbagai Negara - (BPK RI & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Melansir Congress Government, Executive Order Presiden Donald Trump pada 2025 juga tetap mengecualikan kebijakan moneter sehingga independensi moneter The Fed dipertahankan, meski fungsi pengawasannya berada di bawah kewenangan Presiden.

Namun demikian, pemisahan fungsi moneter dan pengawasan di AS masih dinilai belum sepenuhnya jelas sehingga berpotensi membuka ruang intervensi pemerintah. Sejak 2025, Presiden juga mengubah susunan pimpinan The Fed melalui pengunduran Michael Barr pada Januari 2025, pengangkatan Stephen Miran pada September 2025, serta penggantian Jeremy Powell dengan Kevin Warsh sebelum masa jabatannya berakhir.

Sementara itu, di Jepang, kebijakan moneter sepenuhnya menjadi kewenangan Bank of Japan (BoJ). Undang-undang mewajibkan BoJ menjaga komunikasi dan bertukar pandangan dengan pemerintah. Perwakilan pemerintah dapat menghadiri rapat kebijakan moneter, menyampaikan pendapat, mengajukan usulan, serta meminta penundaan pemungutan suara hingga rapat berikutnya.

Sebagaimana disebutkan di situs resmi BoJ, kebijakan moneter dijalankan melalui operasi bisnis harian, termasuk operasi pasar terbuka. Revisi Undang-Undang 1998 membatasi kewenangan pemerintah hanya pada pengawasan kepatuhan BoJ terhadap hukum dan peraturan. Meski demikian, anggaran operasional BoJ tetap memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, namun ruang lingkup persetujuan tersebut dibatasi dan prosesnya dibuat lebih transparan guna menjaga otonomi bank sentral.

Data Terkait

revisi-uu-p2sk-terkait-pasar-modal-hingga-perlindungan-investor
Hukum & Keamanan

Revisi UU P2SK Terkait Pasar Modal hingga Perlindungan Investor

Revisi UU P2SK memperluas kepemilikan saham di BEI, melegalkan transfer margin, memperkuat perlindungan investor Danantara, dan menata industri kripto.

4 hari yang lalu

patriot-bond-dapat-perlindungan-hukum-khusus-transparansi-disorot
Ekonomi

Patriot Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus, Transparansi Disorot

UU P2SK mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond dengan perlindungan hukum khusus. Ketentuan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait transparansi transaksi.

6 hari yang lalu

revisi-uu-p2sk-menuai-polemik-isu-independensi-dan-imunitas-investor-jadi-sorotan
Politik

Revisi UU P2SK Menuai Polemik: Isu Independensi dan Imunitas Investor Jadi Sorotan

Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menandai babak baru dalam arsitektur finansial Indonesia. Di satu sisi, revisi ini digadang-gadang mampu mempercepat akselerasi ekonomi. Namun di sisi lain, sejumlah pasal baru justru memicu alarm kewaspadaan di kalangan pengamat ekonomi, pelaku pasar, dan investor global.

6 hari yang lalu

bi-rate-naik-ke-575-saat-the-fed-masih-tahan-suku-bunga
Ekonomi

BI Rate Naik ke 5,75% Saat The Fed Masih Tahan Suku Bunga

Bank Indonesia kembali menaikkan BI Rate menjadi 5,75% pada Juni 2026 di saat The Fed cenderung menahan suku bunga di level 3,75% sepanjang 2026.

18 Jun 2026

rupiah-tertekan-di-pasar-offshore-dipicu-sentimen-global-dan-domestik
Ekonomi

Rupiah Tertekan di Pasar Offshore, Dipicu Sentimen Global dan Domestik

Rupiah di pasar offshore melemah hingga Rp 17.852 per dolar AS dan terdepresiasi 7,06% sepanjang 2026 akibat sentimen global serta tekanan domestik.

29 Mei 2026

bi-kerek-suku-bunga-beban-kredit-masyarakat-terancam-naik
Ekonomi

BI Kerek Suku Bunga, Beban Kredit Masyarakat Terancam Naik

BI menaikkan suku bunga acuan 50 bps menjadi 5,25% pada Mei 2026 guna menjaga rupiah dan inflasi di tengah gejolak global serta perang Timur Tengah.

25 Mei 2026