Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) turut mengatur peran pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI). BPK RI menyebutkan, pemerintah dapat menghadiri RDG melalui Menteri Keuangan atau pejabat setingkat pimpinan tinggi madya dengan hak bicara tanpa hak suara.
Pemerintah juga dapat menyampaikan pandangan mengenai kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal, sedangkan keputusan kebijakan moneter tetap menjadi kewenangan Dewan Gubernur BI. Selain itu, mandat BI diperluas tidak hanya menjaga stabilitas nilai tukar dan harga, tetapi juga menjalankan bauran kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (PDB) dan sektor riil. Sementara itu, ketentuan RDG yang diselenggarakan minimal satu kali setiap bulan untuk kebijakan moneter dan satu kali setiap minggu untuk evaluasi maupun kebijakan strategis tidak mengalami perubahan.
Di berbagai negara, independensi bank sentral menjadi perhatian. Di Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) dibentuk berdasarkan kewenangan Kongres dengan pendanaan mandiri sehingga tidak bergantung pada anggaran pemerintah. Dewan Gubernur memiliki masa jabatan tetap dan hanya dapat diberhentikan dengan alasan tertentu, sedangkan presiden bank regional tidak ditunjuk oleh Presiden maupun berada di bawah peninjauan Office of Management and Budget (OMB).
Melansir Congress Government, Executive Order Presiden Donald Trump pada 2025 juga tetap mengecualikan kebijakan moneter sehingga independensi moneter The Fed dipertahankan, meski fungsi pengawasannya berada di bawah kewenangan Presiden.
Namun demikian, pemisahan fungsi moneter dan pengawasan di AS masih dinilai belum sepenuhnya jelas sehingga berpotensi membuka ruang intervensi pemerintah. Sejak 2025, Presiden juga mengubah susunan pimpinan The Fed melalui pengunduran Michael Barr pada Januari 2025, pengangkatan Stephen Miran pada September 2025, serta penggantian Jeremy Powell dengan Kevin Warsh sebelum masa jabatannya berakhir.
Sementara itu, di Jepang, kebijakan moneter sepenuhnya menjadi kewenangan Bank of Japan (BoJ). Undang-undang mewajibkan BoJ menjaga komunikasi dan bertukar pandangan dengan pemerintah. Perwakilan pemerintah dapat menghadiri rapat kebijakan moneter, menyampaikan pendapat, mengajukan usulan, serta meminta penundaan pemungutan suara hingga rapat berikutnya.
Sebagaimana disebutkan di situs resmi BoJ, kebijakan moneter dijalankan melalui operasi bisnis harian, termasuk operasi pasar terbuka. Revisi Undang-Undang 1998 membatasi kewenangan pemerintah hanya pada pengawasan kepatuhan BoJ terhadap hukum dan peraturan. Meski demikian, anggaran operasional BoJ tetap memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, namun ruang lingkup persetujuan tersebut dibatasi dan prosesnya dibuat lebih transparan guna menjaga otonomi bank sentral.