Rupiah Tertekan di Pasar Offshore, Dipicu Sentimen Global dan Domestik

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:56 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Rupiah Tertekan di Pasar Offshore, Dipicu Sentimen Global dan Domestik
Pelemahan Rupiah di Pasar Offshore, 2026

Kurs rupiah di pasar offshore atau luar negeri terus mengalami tekanan dalam sebulan terakhir. Melansir data Trading Economics, pada Kamis (28/5) pukul 18.20 WIB, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mencapai Rp 17.852 per dolar AS. Bahkan, sepanjang 2026, rupiah di pasar offshore telah melemah hingga 7,06%.

Pelemahan Rupiah di Pasar Offshore, 2026 - (Bank Indonesia & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Pelemahan Rupiah di Pasar Offshore, 2026 - (Bank Indonesia & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan pelemahan rupiah dipicu tingginya permintaan dolar AS di dalam negeri. Permintaan tersebut berasal dari repatriasi dividen perusahaan, pembayaran utang luar negeri, hingga kebutuhan devisa untuk musim haji yang meningkatkan permintaan valuta asing.

Selain faktor domestik, Akademisi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Rijadh Djatu Winardi menilai konflik geopolitik di Timur Tengah turut mendorong investor global memburu dolar AS sebagai aset aman atau safe haven

Kondisi tersebut menyebabkan penguatan indeks dolar AS (DXY) yang berdampak pada pelemahan rupiah sepanjang 2026. Ia juga menyoroti kekhawatiran investor global terhadap kredibilitas fiskal serta arah kebijakan pemerintah yang memperbesar tekanan terhadap mata uang domestik.

Sementara itu, analis Mirae Asset Sekuritas mengungkapkan tekanan terhadap rupiah tidak hanya berasal dari faktor global, tetapi juga dipengaruhi external imbalance domestik yang semakin melebar. Kondisi tersebut diperberat oleh melemahnya permintaan ekspor dari mitra dagang utama Indonesia seperti China, Jepang, dan Korea Selatan.

Data Terkait

aksi-demonstrasi-27-agustus-2026-rupiah-terdepresiasi-ihsg-menguat
Ekonomi

Aksi Demonstrasi 27 Agustus 2026: Rupiah Terdepresiasi, IHSG Menguat

Aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) belum menunjukkan dampak negatif yang signifikan terhadap pasar keuangan domestik. Pergerakan rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada 27 Agustus 2026 menunjukkan respons yang berbeda.

1 hari yang lalu

bi-pertahankan-suku-bunga-acuan-di-level-575-pada-juli-2026
Ekonomi

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 5,75% pada Juli 2026

Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan (BI-Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada 21–22 Juli 2026. BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan Lending Facility sebesar 6,50%.

4 Agu 2026

daftar-pengunduran-diri-pejabat-tinggi-sektor-keuangan-sepanjang-2026
Politik

Daftar Pengunduran Diri Pejabat Tinggi Sektor Keuangan Sepanjang 2026

Pengunduran diri pejabat tinggi OJK, BEI, dan BI sepanjang 2026 terjadi di tengah dinamika pasar keuangan, tekanan publik, serta tuntutan penguatan tata kelola.

29 Jul 2026

langkah-menjaga-kepercayaan-investor-pasca-mundurnya-gubernur-bi
Politik

Langkah Menjaga Kepercayaan Investor Pasca Mundurnya Gubernur BI

Pengunduran diri Perry Warjiyo berisiko meningkatkan ketidakpastian pasar. Pemerintah dan BI didorong menjaga independensi, komunikasi, serta proses suksesi yang kredibel.

29 Jul 2026

rapor-nilai-tukar-rupiah-di-bawah-kepemimpinan-gubernur-bank-indonesia
Ekonomi

Rapor Nilai Tukar Rupiah di Bawah Kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menunjukkan dinamika yang berbeda pada setiap periode kepemimpinan Gubernur Bank Indonesia. Depresiasi terdalam terjadi pada masa Soedradjad Djiwandono, ketika rupiah melemah 332,16% dari Rp2.071 per dolar AS pada Maret 1993 menjadi Rp8.950 per dolar AS pada Februari 1998 akibat krisis keuangan Asia.

29 Jul 2026

ini-aturan-hukum-gubernur-bi-yang-harus-diketahui
Hukum & Keamanan

Ini Aturan Hukum Gubernur BI yang Harus Diketahui

UU BI mengatur syarat, masa jabatan 5 tahun, dan pemberhentian Gubernur BI.

29 Jul 2026