Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menandai babak baru dalam penguatan arsitektur sektor keuangan Indonesia. Di satu sisi, revisi ini diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi dan memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan nasional. Namun, di sisi lain, sejumlah ketentuan baru memunculkan kekhawatiran di kalangan pengamat ekonomi, pelaku pasar, dan investor. Setidaknya terdapat tiga isu utama yang menjadi sorotan.
Sorotan pertama berkaitan dengan Pasal 9A yang memberikan kewenangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan hasil evaluasi yang bersifat mengikat.
Ketentuan tersebut memicu kekhawatiran karena dinilai berpotensi mengurangi independensi lembaga-lembaga otoritas keuangan. BI, OJK, dan LPS selama ini dituntut menjalankan fungsi dan kewenangannya secara independen, objektif, serta berdasarkan mandat kelembagaan dan kondisi pasar. Adanya evaluasi yang bersifat mengikat dikhawatirkan dapat membuka ruang intervensi politik terhadap pengambilan kebijakan, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi kepercayaan pelaku pasar dan investor.
Sorotan kedua terkait perubahan Pasal 7 ayat (2) yang memberikan mandat tambahan kepada Bank Indonesia untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Secara prinsip, tujuan tersebut dinilai positif. Namun, perluasan mandat ini menimbulkan perdebatan karena stabilitas moneter dan pertumbuhan ekonomi sering kali memerlukan instrumen kebijakan yang berbeda, bahkan dalam kondisi tertentu dapat saling bertentangan. Ketika inflasi meningkat atau nilai tukar mengalami tekanan, bank sentral umumnya perlu mengutamakan stabilitas melalui kebijakan moneter yang lebih ketat, meskipun berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Oleh karena itu, tanpa batasan dan prioritas yang jelas, mandat ganda tersebut berisiko menimbulkan konflik tujuan kebijakan serta mengurangi fokus BI dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga stabilitas moneter.
Isu ketiga yang tidak kalah menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6). Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pembeli instrumen surat utang khusus memperoleh perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, maupun gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi transaksi pembelian tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Kebijakan ini dipandang bertujuan meningkatkan minat investasi dan memperkuat penghimpunan dana untuk pembiayaan proyek-proyek strategis nasional. Namun demikian, sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan risiko pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Kekhawatiran muncul karena terbatasnya ruang untuk menelusuri asal-usul dana yang digunakan dalam pembelian instrumen tersebut, sehingga berpotensi membuka celah bagi masuknya dana dari sumber yang tidak jelas. Selain itu, kebijakan ini juga dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi investor terhadap tata kelola dan kredibilitas pasar keuangan Indonesia.
Revisi UU P2SK telah memperoleh persetujuan Pemerintah dan DPR dalam pembahasan tingkat I pada 4 Juni 2026. Perubahan regulasi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Namun, sejumlah ketentuan baru juga memunculkan perdebatan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas kebijakan, independensi lembaga keuangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ke depan, implementasi aturan ini akan menjadi faktor penting dalam menentukan dampaknya terhadap stabilitas sektor keuangan dan kepercayaan investor.