Patriot Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus, Transparansi Disorot

Rabu, 24 Juni 2026 | 14:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Patriot Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus, Transparansi Disorot
Regulasi Patriot Bond & Merah Putih Bond dalam UU P2SK, 2026

Pemerintah menetapkan regulasi terkait surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, ketentuan tersebut menuai perhatian karena dinilai berpotensi menciptakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi efektivitas pengawasan terhadap transaksi keuangan tertentu.

Melansir UU P2SK yang terdapat di laman BPK RI, Pasal 50A ayat (5) menyebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, Pasal 50A ayat (6) menjelaskan bahwa data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer.

Sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan risiko moral hazard karena dapat mengurangi transparansi transaksi keuangan dan menyulitkan proses penelusuran apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum di kemudian hari.

Regulasi Patriot Bond & Merah Putih Bond dalam UU P2SK, 2026 - (BPK RI/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Regulasi Patriot Bond & Merah Putih Bond dalam UU P2SK, 2026 - (BPK RI/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Di sisi lain, Pasal 50A ayat (4) menjelaskan bahwa pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Selanjutnya, Pasal 50A ayat (8) mengatur bahwa investor dapat memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus tersebut. 

Adapun Pasal 50A ayat (9) menyebutkan bahwa investor yang membeli surat utang khusus dapat berasal dari wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sebagai informasi, Patriot Bond dirancang tak hanya untuk memperoleh imbal hasil finansial, melainkan sebagai instrumen penghimpunan modal domestik yang mengusung semangat gotong royong guna mendukung transformasi ekonomi Indonesia. Dalam keterangannya, Danantara Indonesia akan menerbitkan obligasi senilai puluhan triliun rupiah kepada pelaku bisnis nasional dan kelompok pengusaha besar secara sukarela melalui penawaran terbatas atau private placement.

Danantara juga menyatakan bahwa hasil penawaran tersebut akan diinvestasikan ke berbagai sektor, termasuk transisi energi, dengan tujuan meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelum memiliki payung hukum, Danantara mengklaim komitmen pembelian Patriot Bond telah mencapai target sebesar Rp50 triliun. Adapun dana hasil penerbitan surat utang tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek pengelolaan sampah menjadi energi yang mendukung target net zero emission (NZE) 2026.

Data Terkait

praktik-independensi-bank-sentral-di-berbagai-negara
Hukum & Keamanan

Praktik Independensi Bank Sentral di Berbagai Negara

Independensi bank sentral menjadi sorotan seiring revisi UU P2SK. Indonesia, Amerika Serikat, dan Jepang memiliki pengaturan berbeda terkait peran pemerintah dalam kebijakan moneter.

10 jam yang lalu

revisi-uu-p2sk-terkait-pasar-modal-hingga-perlindungan-investor
Hukum & Keamanan

Revisi UU P2SK Terkait Pasar Modal hingga Perlindungan Investor

Revisi UU P2SK memperluas kepemilikan saham di BEI, melegalkan transfer margin, memperkuat perlindungan investor Danantara, dan menata industri kripto.

4 hari yang lalu

revisi-uu-p2sk-menuai-polemik-isu-independensi-dan-imunitas-investor-jadi-sorotan
Politik

Revisi UU P2SK Menuai Polemik: Isu Independensi dan Imunitas Investor Jadi Sorotan

Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menandai babak baru dalam arsitektur finansial Indonesia. Di satu sisi, revisi ini digadang-gadang mampu mempercepat akselerasi ekonomi. Namun di sisi lain, sejumlah pasal baru justru memicu alarm kewaspadaan di kalangan pengamat ekonomi, pelaku pasar, dan investor global.

6 hari yang lalu