Pemerintah menetapkan regulasi terkait surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, ketentuan tersebut menuai perhatian karena dinilai berpotensi menciptakan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi efektivitas pengawasan terhadap transaksi keuangan tertentu.
Melansir UU P2SK yang terdapat di laman BPK RI, Pasal 50A ayat (5) menyebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, Pasal 50A ayat (6) menjelaskan bahwa data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer.
Sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan risiko moral hazard karena dapat mengurangi transparansi transaksi keuangan dan menyulitkan proses penelusuran apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, Pasal 50A ayat (4) menjelaskan bahwa pembelian surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah dalam sistem keuangan nasional. Selanjutnya, Pasal 50A ayat (8) mengatur bahwa investor dapat memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus tersebut.
Adapun Pasal 50A ayat (9) menyebutkan bahwa investor yang membeli surat utang khusus dapat berasal dari wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sebagai informasi, Patriot Bond dirancang tak hanya untuk memperoleh imbal hasil finansial, melainkan sebagai instrumen penghimpunan modal domestik yang mengusung semangat gotong royong guna mendukung transformasi ekonomi Indonesia. Dalam keterangannya, Danantara Indonesia akan menerbitkan obligasi senilai puluhan triliun rupiah kepada pelaku bisnis nasional dan kelompok pengusaha besar secara sukarela melalui penawaran terbatas atau private placement.
Danantara juga menyatakan bahwa hasil penawaran tersebut akan diinvestasikan ke berbagai sektor, termasuk transisi energi, dengan tujuan meningkatkan produktivitas, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Sebelum memiliki payung hukum, Danantara mengklaim komitmen pembelian Patriot Bond telah mencapai target sebesar Rp50 triliun. Adapun dana hasil penerbitan surat utang tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek pengelolaan sampah menjadi energi yang mendukung target net zero emission (NZE) 2026.