Revisi UU P2SK Terkait Pasar Modal hingga Perlindungan Investor

Jumat, 26 Juni 2026 | 07:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Revisi UU P2SK Terkait Pasar Modal hingga Perlindungan Investor
Regulasi UU P2SK Terkait Pasar Modal RI, 2026

Revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menghadirkan sejumlah perubahan penting untuk memperkuat pasar modal nasional. Salah satu kebijakan yang diatur adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola bursa, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan pasar modal Indonesia.

Melalui revisi tersebut, struktur kepemilikan saham BEI juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya kepemilikan saham lebih terbatas pada anggota bursa, aturan baru membuka kesempatan yang lebih luas bagi berbagai pihak. Revisi UU P2SK memungkinkan Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia, sekaligus memperluas kepemilikan saham di luar anggota bursa guna mendukung penguatan kelembagaan pasar modal.

Regulasi UU P2SK Terkait Pasar Modal RI, 2026 - (BPK RI & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Regulasi UU P2SK Terkait Pasar Modal RI, 2026 - (BPK RI & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Selain itu, UU P2SK memberikan kepastian hukum terhadap praktik transfer margin yang selama ini telah digunakan dalam berbagai transaksi pasar keuangan. Melalui Pasal 39A, praktik transfer margin atau pengalihan hak milik atas dana jaminan (transfer of title) berdasarkan perjanjian para pihak kini diakui secara hukum. 

Di sisi lain, regulasi ini juga memperkuat perlindungan bagi investor surat utang khusus yang diterbitkan Danantara. Pasal 50A ayat (5) memberikan jaminan negara kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond agar terlindungi dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menegaskan bahwa data dan informasi yang timbul dari kegiatan terkait surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Penguatan sektor keuangan juga mencakup industri aset digital. UU P2SK mengatur mekanisme perizinan bagi lembaga jasa keuangan aset kripto dan aset keuangan digital nonkripto melalui Pasal 221A hingga Pasal 221F. Selain itu, Pasal 304A mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha aset kripto yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan investor, serta mengoptimalkan pengembangan industri aset digital di Indonesia.

Data Terkait

praktik-independensi-bank-sentral-di-berbagai-negara
Hukum & Keamanan

Praktik Independensi Bank Sentral di Berbagai Negara

Independensi bank sentral menjadi sorotan seiring revisi UU P2SK. Indonesia, Amerika Serikat, dan Jepang memiliki pengaturan berbeda terkait peran pemerintah dalam kebijakan moneter.

10 jam yang lalu

patriot-bond-dapat-perlindungan-hukum-khusus-transparansi-disorot
Ekonomi

Patriot Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus, Transparansi Disorot

UU P2SK mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond dengan perlindungan hukum khusus. Ketentuan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait transparansi transaksi.

6 hari yang lalu

revisi-uu-p2sk-menuai-polemik-isu-independensi-dan-imunitas-investor-jadi-sorotan
Politik

Revisi UU P2SK Menuai Polemik: Isu Independensi dan Imunitas Investor Jadi Sorotan

Pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menandai babak baru dalam arsitektur finansial Indonesia. Di satu sisi, revisi ini digadang-gadang mampu mempercepat akselerasi ekonomi. Namun di sisi lain, sejumlah pasal baru justru memicu alarm kewaspadaan di kalangan pengamat ekonomi, pelaku pasar, dan investor global.

6 hari yang lalu

status-emerging-market-tetap-bertahan-msci-soroti-akses-pasar-ri
Ekonomi

Status Emerging Market Tetap Bertahan, MSCI Soroti Akses Pasar RI

Akses pasar RI masih solid di emerging market, meski sejumlah aspek aksesibilitas dinilai melemah, termasuk transparansi hingga fleksibilitas investor asing.

22 Jun 2026

bobot-susut-ke-050-indonesia-masih-bertahan-di-msci-emerging-markets
Ekonomi

Bobot Susut ke 0,50%, Indonesia Masih Bertahan di MSCI Emerging Markets

Pelaku pasar menanti hasil tinjauan MSCI pada 18 Juni 2026 setelah bobot Indonesia di MSCI Emerging Markets turun menjadi 0,50% dan memicu arus keluar dana asing.

18 Jun 2026

danantara-garap-proyek-hilirisasi-di-tengah-pembentukan-pt-dsi
Ekonomi

Danantara Garap Proyek Hilirisasi di Tengah Pembentukan PT DSI

Danantara membentuk PT DSI sebagai eksportir tunggal SDA untuk menekan kebocoran devisa, sebelumnya Danantara telah menggarap berbagai proyek hilirisasi dan energi bernilai miliaran dolar.

29 Mei 2026