Revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menghadirkan sejumlah perubahan penting untuk memperkuat pasar modal nasional. Salah satu kebijakan yang diatur adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola bursa, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperluas keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan pasar modal Indonesia.
Melalui revisi tersebut, struktur kepemilikan saham BEI juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya kepemilikan saham lebih terbatas pada anggota bursa, aturan baru membuka kesempatan yang lebih luas bagi berbagai pihak. Revisi UU P2SK memungkinkan Danantara, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia, sekaligus memperluas kepemilikan saham di luar anggota bursa guna mendukung penguatan kelembagaan pasar modal.
Selain itu, UU P2SK memberikan kepastian hukum terhadap praktik transfer margin yang selama ini telah digunakan dalam berbagai transaksi pasar keuangan. Melalui Pasal 39A, praktik transfer margin atau pengalihan hak milik atas dana jaminan (transfer of title) berdasarkan perjanjian para pihak kini diakui secara hukum.
Di sisi lain, regulasi ini juga memperkuat perlindungan bagi investor surat utang khusus yang diterbitkan Danantara. Pasal 50A ayat (5) memberikan jaminan negara kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond agar terlindungi dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menegaskan bahwa data dan informasi yang timbul dari kegiatan terkait surat utang khusus tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Penguatan sektor keuangan juga mencakup industri aset digital. UU P2SK mengatur mekanisme perizinan bagi lembaga jasa keuangan aset kripto dan aset keuangan digital nonkripto melalui Pasal 221A hingga Pasal 221F. Selain itu, Pasal 304A mengatur ancaman pidana bagi pelaku usaha aset kripto yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum, memperkuat perlindungan investor, serta mengoptimalkan pengembangan industri aset digital di Indonesia.