Aturan Demonstrasi di Jakarta Menurut Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015

Selasa, 23 Juni 2026 | 12:31 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Aturan Demonstrasi di Jakarta Menurut Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pengendalian penyampaian pendapat di muka umum melalui Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Meskipun tidak mencantumkan daftar lokasi yang dilarang secara eksplisit, pergub ini mengarahkan pelaksanaan aksi pada tiga lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

Aksi demonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 12 Juni 2026, sempat tertahan akibat penjagaan ketat aparat gabungan kepolisian. Aparat menempatkan personel di sejumlah titik akses menuju kawasan tersebut sebagai langkah antisipatif untuk mengendalikan pergerakan massa.

Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya mengimbau kalangan mahasiswa agar tidak menjadikan Bundaran HI sebagai lokasi unjuk rasa. Dilansir dari BeritaSatu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa imbauan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun demikian, Bundaran HI dinilai sebagai kawasan strategis dan objek vital ibu kota karena menjadi pusat mobilitas warga, aktivitas ekonomi, serta simpul integrasi berbagai moda transportasi publik.

Secara regulasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pengendalian penyampaian pendapat di muka umum melalui Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Meskipun tidak mencantumkan daftar lokasi yang dilarang secara eksplisit, pergub ini mengarahkan pelaksanaan aksi pada tiga lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

Selain pengaturan lokasi, Pergub Nomor 232 Tahun 2015 juga menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan unjuk rasa di ruang terbuka. Penyampaian pendapat hanya dapat dilakukan pada pukul 06.00–18.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, peserta wajib menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, menjaga fasilitas publik serta kebersihan lingkungan, memarkir kendaraan secara tertib, dan mematuhi batas kebisingan maksimal sebesar 60 desibel (dB).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pengendalian penyampaian pendapat di muka umum melalui Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Meskipun tidak mencantumkan daftar lokasi yang dilarang secara eksplisit, pergub ini mengarahkan pelaksanaan aksi pada tiga lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). - (Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015/Design by LM Notebook)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pengendalian penyampaian pendapat di muka umum melalui Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Meskipun tidak mencantumkan daftar lokasi yang dilarang secara eksplisit, pergub ini mengarahkan pelaksanaan aksi pada tiga lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). - (Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015/Design by LM Notebook)

Data Terbaru

dpr-restui-pagu-rp31-triliun-di-2027-kemenko-perekonomian-terbesar
Ekonomi

DPR Restui Pagu Rp3,1 Triliun di 2027, Kemenko Perekonomian Terbesar

Banggar DPR RI menyetujui pagu anggaran Rp3,1 triliun untuk tujuh Kemenko pada 2027. Kemenko Perekonomian memperoleh alokasi terbesar, yaitu Rp664 miliar.

12 jam yang lalu

suku-bunga-global-tinggi-dorong-yield-obligasi-ri-naik-ke-713
Ekonomi

Suku Bunga Global Tinggi Dorong Yield Obligasi RI Naik ke 7,13%

Yield obligasi pemerintah Indonesia tenor 10 tahun naik ke 7,13%, level tertinggi sejak awal Juni 2025, dipicu suku bunga global tinggi dan tekanan pasar domestik.

16 jam yang lalu

gangguan-transmisi-dan-krisis-batu-bara-picu-pemadaman-di-sumatera-dan-jawa
Sosial Budaya

Gangguan Transmisi dan Krisis Batu Bara Picu Pemadaman di Sumatera dan Jawa

Sejumlah wilayah di Indonesia mengalami gangguan pasokan listrik yang berdampak pada pemadaman di berbagai daerah, baik di Pulau Sumatera maupun Pulau Jawa. Pemadaman tersebut terjadi pada periode Mei hingga Juni 2026 dengan tingkat sebaran dan durasi yang berbeda-beda di setiap wilayah.

17 jam yang lalu

bi-rate-tembus-575-ini-dampaknya-ke-deposito-obligasi-dan-saham
Ekonomi

BI Rate Tembus 5,75%, Ini Dampaknya ke Deposito, Obligasi, dan Saham

BI Rate mencapai 5,75% pada Juni 2026 setelah naik 100 bps dalam sebulan. Deposito diuntungkan, sementara obligasi dan saham menghadapi tekanan.

20 jam yang lalu

aturan-demonstrasi-di-jakarta-menurut-pergub-dki-jakarta-no-232-tahun-2015
Hukum & Keamanan

Aturan Demonstrasi di Jakarta Menurut Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pengendalian penyampaian pendapat di muka umum melalui Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Meskipun tidak mencantumkan daftar lokasi yang dilarang secara eksplisit, pergub ini mengarahkan pelaksanaan aksi pada tiga lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

20 jam yang lalu

pemulihan-pasca-perang-iran-as-belum-mampu-dorong-ekonomi-global
Ekonomi

Pemulihan Pasca Perang Iran-AS Belum Mampu Dorong Ekonomi Global

OECD memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 2,8% dari 3,4% meski Iran dan AS telah menandatangani MoU perdamaian pasca konflik.

1 hari yang lalu