Aksi demonstrasi yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, pada 12 Juni 2026, sempat tertahan akibat penjagaan ketat aparat gabungan kepolisian. Aparat menempatkan personel di sejumlah titik akses menuju kawasan tersebut sebagai langkah antisipatif untuk mengendalikan pergerakan massa.
Menanggapi hal itu, Polda Metro Jaya mengimbau kalangan mahasiswa agar tidak menjadikan Bundaran HI sebagai lokasi unjuk rasa. Dilansir dari BeritaSatu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa imbauan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Namun demikian, Bundaran HI dinilai sebagai kawasan strategis dan objek vital ibu kota karena menjadi pusat mobilitas warga, aktivitas ekonomi, serta simpul integrasi berbagai moda transportasi publik.
Secara regulasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pengendalian penyampaian pendapat di muka umum melalui Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Meskipun tidak mencantumkan daftar lokasi yang dilarang secara eksplisit, pergub ini mengarahkan pelaksanaan aksi pada tiga lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
Selain pengaturan lokasi, Pergub Nomor 232 Tahun 2015 juga menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan unjuk rasa di ruang terbuka. Penyampaian pendapat hanya dapat dilakukan pada pukul 06.00–18.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, peserta wajib menjaga ketertiban umum, menghormati hak orang lain, menjaga fasilitas publik serta kebersihan lingkungan, memarkir kendaraan secara tertib, dan mematuhi batas kebisingan maksimal sebesar 60 desibel (dB).