Aturan Demonstrasi di Jakarta Menurut Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pengendalian penyampaian pendapat di muka umum melalui Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Meskipun tidak mencantumkan daftar lokasi yang dilarang secara eksplisit, pergub ini mengarahkan pelaksanaan aksi pada tiga lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
21 jam yang lalu
Aturan Demonstrasi di Jakarta Menurut Pergub DKI Jakarta No. 232 Tahun 2015
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pengendalian penyampaian pendapat di muka umum melalui Pergub Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Meskipun tidak mencantumkan daftar lokasi yang dilarang secara eksplisit, pergub ini mengarahkan pelaksanaan aksi pada tiga lokasi yang telah disediakan pemerintah daerah, yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).
21 jam yang lalu