Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan dengan menerapkan aturan kuota daya tampung yang ketat di setiap jenjang pendidikan. Berdasarkan regulasi Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), jalur domisili mendominasi porsi penerimaan dengan kuota paling sedikit 70% untuk SD, 40% untuk SMP, dan 30% untuk SMA. Sementara itu, jalur afirmasi ditetapkan paling sedikit 15% (SD), 20% (SMP), dan 30% (SMA). Jalur prestasi dialokasikan sebesar 25% untuk SMP dan 30 persen untuk SMA, tidak berlaku bagi kelas 1 SD, sedangkan kuota jalur mutasi dibatasi paling banyak 5% di seluruh jenjang guna memastikan distribusi akses pendidikan yang adil.
Demi menjaga integritas sistem dari potensi kecurangan kuota, Kemendikdasmen menerapkan sistem penguncian data di Dapodik segera setelah Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan petunjuk teknis (juknis) dan daya tampung sekolah. Melansir laman resmi Kemendikdasmen, langkah tegas ini diambil untuk mengantisipasi penambahan daya tampung ilegal di luar prosedur sekaligus menutup celah praktik jual beli kursi. Upaya preventif pusat ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memetakan risiko pungutan liar, manipulasi jalur afirmasi, hingga rekayasa dokumen kependudukan yang dapat mencederai asas meritokrasi bagi 9,4 juta anak yang berpindah jenjang tahun ini.
Di tingkat operasional, sejumlah daerah bergerak cepat memperketat pengawasan jalur domisili yang memiliki porsi alokasi terbesar. Berdasarkan pemantauan media oleh tim riset DATASATU, Pemerintah Kota Surabaya kini mengintegrasikan sistem SPMB dengan aplikasi Cek In Warga milik Disdukcapil untuk memverifikasi keberadaan fisik calon murid sesuai alamat riil mereka. Langkah serupa dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan yang mensyaratkan masa tinggal minimal satu tahun dalam Kartu Keluarga (KK) serta kejelasan hubungan darah demi menyaring modus titip alamat menjelang pendaftaran resmi yang dijadwalkan berlangsung sepanjang Juni hingga Juli 2026.
Hingga awal Mei 2026, Kemendikdasmen mencatat sebanyak 74% Pemda telah berhasil merampungkan juknis pelaksanaan di daerah masing-masing. Melalui sinergi lintas dinas, mulai dari Dinas Pendidikan, Dukcapil, Dinas Sosial, hingga Kominfo, pemerintah optimistis pelaksanaan SPMB tahun ini dapat meminimalkan anomali di lapangan. Koordinasi ini diharapkan mampu mewujudkan esensi sejati dari SPMB sebagai sebuah sistem yang transparan, akuntabel, dan memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan ruang untuk melanjutkan pendidikan mereka.