Gelombang penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkup pemerintah daerah semakin intensif memasuki kuartal kedua tahun 2026. Berdasarkan media monitoring Tim Riset DATASATU, sejumlah pimpinan daerah mulai dari tingkat kota hingga provinsi terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum akibat berbagai modus penyalahgunaan wewenang.
Rentetan kasus ini dibuka pada awal tahun dengan penetapan tersangka terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, serta Bupati Pati, Sadewo, pada 19 Januari 2026 terkait dugaan penyimpangan dana CSR dan gratifikasi dalam proses pengisian perangkat desa. Tren memprihatinkan ini terus berlanjut ke wilayah Jawa Tengah lainnya, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada 3 Maret 2026 atas dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Tak berselang lama, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, juga terjaring operasi serupa pada 9 Maret 2026. Intensitas penindakan mencapai puncaknya di wilayah Cilacap dan Tulungagung pada periode Maret hingga April, yang menyeret Bupati Syamsul Auliya Rachman serta Bupati Gatut Sunu Wibowo ke balik jeruji besi atas tuduhan pemerasan dan penerimaan uang suap secara melawan hukum.
Kasus paling menonjol yang menyita perhatian publik adalah penahanan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa, 28 April 2026 malam. Arinal resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10% di sektor energi yang melibatkan Wilayah Kerja Migas Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana yang menjadi hak daerah tersebut dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya dengan nilai kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai USD17,2 juta atau setara dengan Rp271 miliar. Proses hukum ini dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam di ruang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Penyidik Kejati Lampung bertindak tegas dengan menyita berbagai aset milik mantan orang nomor satu di Lampung tersebut yang nilainya ditaksir mencapai Rp35 miliar. Aset-aset yang disita mencakup 7 unit kendaraan roda 4, ratusan gram logam mulia, deposito bernilai miliaran rupiah, hingga puluhan sertifikat tanah, yang semuanya diduga memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana ilegal dalam perkara korupsi modal partisipasi energi tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara yang solid. Arinal kini menghadapi ancaman jeratan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal subsider lainnya yang memungkinkan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Arinal langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan.