Kasus dugaan penipuan pada platform peer-to-peer lending KoinWorks bermula dari promosi masif yang menawarkan bunga kompetitif serta jaminan proteksi dana hingga 100%. Berdasarkan media monitoring Tim Riset DATASATU, selama tahun-tahun awal, operasional perusahaan berjalan normal dan nasabah tetap menerima keuntungan. Namun, krisis mulai terjadi pada Oktober 2024 saat para nasabah mendadak tidak bisa menarik dana mereka. Di saat yang sama, Direktur Utama PT Lunaria Annua Teknologi melaporkan adanya dugaan penipuan senilai Rp365 miliar oleh oknum nasabah, yang kemudian diikuti dengan kebijakan penundaan pembayaran atau standstill selama dua tahun.
Ketidakpastian ini mendorong para nasabah melakukan investigasi mandiri dan audiensi dengan OJK pada Oktober 2025. Hasilnya, ditemukan berbagai kejanggalan dalam tata kelola perusahaan, mulai dari pemberian pinjaman yang melebihi batas ketentuan hingga dugaan penggunaan ratusan identitas palsu. Puncaknya pada Maret 2026, sebanyak 94 perwakilan korban melaporkan tiga petinggi KoinWorks ke Bareskrim Polri atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total kerugian awal diperkirakan mencapai Rp40 miliar.
Memasuki Mei 2026, kasus ini berkembang menjadi perkara tindak pidana korupsi setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga petinggi KoinWorks sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan manipulasi invoice dan analisis kredit yang tidak layak untuk mencairkan dana dari bank BUMN senilai Rp600 miliar. Saat ini, kondisi kesehatan finansial KoinWorks berada di titik kritis dengan tingkat keberhasilan bayar (TKB90) yang anjlok hingga 19%. Berdasarkan data OJK, total korban terdampak diperkirakan mencapai 11.000 orang dengan potensi kerugian total menyentuh angka triliunan rupiah.