Tren kelam integritas pejabat publik kembali mencuat seiring panjangnya daftar kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Media monitoring yang dilakukan Tim Riset DATSATU menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang didominasi oleh modus gratifikasi proyek infrastruktur, pemotongan anggaran APBD, hingga praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Sepanjang Agustus hingga Desember 2025 saja, figur seperti Abdul Azis (Kolaka), Abdul Wahid (Riau), Sugiri Sancoko (Ponorogo), Ardito Wijaya (Lampung Tengah), dan Ade Kuswara Kunang (Bekasi) telah masuk dalam radar penegakan hukum akibat dugaan suap serta pemerasan terkait proyek pemda.
Memasuki awal tahun 2026, intensitas penindakan tidak surut dengan menyasar Wali Kota Madiun, Maidi, serta Bupati Pati, Sadewo, atas dugaan penyimpangan dana CSR dan jual beli jabatan perangkat desa. Langkah tegas KPK berlanjut pada Maret 2026 melalui penetapan tersangka terhadap Fadia Arafiq (Pekalongan) terkait korupsi pengadaan jasa outsourcing, serta penangkapan Muhammad Fikri Thobari (Rejang Lebong) dan Syamsul Auliya Rachman (Cilacap). Pola korupsi yang berulang ini memperlihatkan kerentanan tata kelola keuangan daerah, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa yang masih menjadi ladang subur praktik lancung.
Kasus terbaru, KPK melakukan OTT dan menangkap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, pada 10 April 2026. Gatut diringkus bersama 17 orang lainnya dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti dan menyatakan bahwa Gatut menerima suap dengan cara melanggar hukum. Kabar terkini mengonfirmasi bahwa Gatut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.