Pemerintah melakukan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026. Perubahan ini mencakup berbagai aspek pemidanaan, baik yang bersifat pengetatan maupun pelonggaran aturan, sebagai bagian dari penyempurnaan UU Nomor 1 Tahun 2023 agar lebih selaras dengan praktik hukum dan kebutuhan masyarakat.
Dalam aspek tanggung jawab pidana, Pasal 37 mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya unsur kesalahan atau mens rea menjadi pertimbangan, ketentuan baru memungkinkan pemidanaan semata-mata karena terpenuhinya unsur tindak pidana. Di sisi lain, sanksi bagi pelaku residivis juga diperberat. Pada Pasal 84, pidana pengawasan diganti menjadi ancaman penjara paling lama enam bulan untuk pelanggaran denda kategori II yang berulang.
Penyesuaian signifikan juga menyentuh isu kemanusiaan dan korporasi. Pasal 251 kini memberikan pengecualian aborsi bagi korban perkosaan dengan batas usia kehamilan maksimal 14 minggu serta alasan medis tertentu. Sementara itu, Pasal 132 ayat (2) menegaskan bahwa penuntutan pidana terhadap korporasi tidak gugur meski perusahaan pailit, merger, atau dibubarkan, sehingga menutup celah penghindaran tanggung jawab hukum.
Di sektor lain, ketentuan penyebaran ideologi terlarang, unjuk rasa, kesusilaan, dan perlindungan anak tetap dipertahankan tanpa perubahan. Namun, aturan mengenai berita bohong diperjelas dengan menghapus unsur kealpaan, sehingga hanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja yang dapat dipidana. Selain itu, ketentuan pidana minimum khusus dalam kasus narkotika juga dihapus, memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.