Perubahan Krusial dalam KUHP Berlaku 2026

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:42 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Perubahan Krusial dalam KUHP Berlaku 2026
KUHP 2026 membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari tanggung jawab pidana, narkotika, hingga pengecualian aborsi bagi korban perkosaan.

Pemerintah melakukan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026. Perubahan ini mencakup berbagai aspek pemidanaan, baik yang bersifat pengetatan maupun pelonggaran aturan, sebagai bagian dari penyempurnaan UU Nomor 1 Tahun 2023 agar lebih selaras dengan praktik hukum dan kebutuhan masyarakat.

Dalam aspek tanggung jawab pidana, Pasal 37 mengalami perubahan mendasar. Jika sebelumnya unsur kesalahan atau mens rea menjadi pertimbangan, ketentuan baru memungkinkan pemidanaan semata-mata karena terpenuhinya unsur tindak pidana. Di sisi lain, sanksi bagi pelaku residivis juga diperberat. Pada Pasal 84, pidana pengawasan diganti menjadi ancaman penjara paling lama enam bulan untuk pelanggaran denda kategori II yang berulang.

Penyesuaian signifikan juga menyentuh isu kemanusiaan dan korporasi. Pasal 251 kini memberikan pengecualian aborsi bagi korban perkosaan dengan batas usia kehamilan maksimal 14 minggu serta alasan medis tertentu. Sementara itu, Pasal 132 ayat (2) menegaskan bahwa penuntutan pidana terhadap korporasi tidak gugur meski perusahaan pailit, merger, atau dibubarkan, sehingga menutup celah penghindaran tanggung jawab hukum.

Di sektor lain, ketentuan penyebaran ideologi terlarang, unjuk rasa, kesusilaan, dan perlindungan anak tetap dipertahankan tanpa perubahan. Namun, aturan mengenai berita bohong diperjelas dengan menghapus unsur kealpaan, sehingga hanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja yang dapat dipidana. Selain itu, ketentuan pidana minimum khusus dalam kasus narkotika juga dihapus, memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

KUHP 2026 membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari tanggung jawab pidana, narkotika, hingga pengecualian aborsi bagi korban perkosaan. - (BPK/Karen Agatha)
KUHP 2026 membawa sejumlah penyesuaian, mulai dari tanggung jawab pidana, narkotika, hingga pengecualian aborsi bagi korban perkosaan. - (BPK/Karen Agatha)

Data Terbaru

pemerintah-dorong-transisi-energi-kesiapan-tingkat-provinsi-masih-sedang
Ekonomi

Pemerintah Dorong Transisi Energi, Kesiapan Tingkat Provinsi Masih Sedang

Transisi energi RI dipercepat di tengah risiko krisis global, namun kesiapan di berbagai provinsi masih relatif sedang hingga rendah.

14 jam yang lalu

program-b50-dikebut-biodiesel-berperan-nyata-bagi-sosial-dan-lingkungan
Ekonomi

Program B50 Dikebut, Biodiesel Berperan Nyata bagi Sosial dan Lingkungan

Implementasi B50 dipercepat guna menghemat energi. Secara historis mandatori biodiesel memiliki kontribusi nyata di bidang sosial dan lingkungan.

21 jam yang lalu

b50-dipercepat-ini-deretan-manfaat-mandatori-biodiesel-bagi-ekonomi-ri
Ekonomi

B50 Dipercepat, Ini Deretan Manfaat Mandatori Biodiesel bagi Ekonomi RI

Pemerintah percepat B50 mulai 1 Juli 2026 guna menghemat subsidi Rp 48 triliun. Sebelumnya, penerapan mandatori biodiesel nasional berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

1 hari yang lalu

b50-segera-berlaku-ini-jejak-pengembangan-mandatori-biodiesel-nasional
Ekonomi

B50 Segera Berlaku, Ini Jejak Pengembangan Mandatori Biodiesel Nasional

Implementasi B50 dipercepat seiring kenaikan harga minyak dunia. Program biodiesel nasional telah berkembang dari B20 hingga B40 sebelum ke B50 pada 1 Juli 2026.

1 hari yang lalu

wilayah-terdampak-gempa-dan-tsunami-sulawesi-april-2026
Lingkungan

Wilayah Terdampak Gempa dan Tsunami Sulawesi April 2026

BMKG Mendata adanya dampak gempa bumi yang mengguncang wilayah Sulawesi dan sekitarnya pada 2 April 2026.

1 hari yang lalu

daftar-negara-berpotensi-terdampak-tsunami-pasca-gempa-sulawesi-m74
Lingkungan

Daftar Negara Berpotensi Terdampak Tsunami Pasca Gempa Sulawesi M7.4

Gempa bumi bermagnitudo 7.4 yang melanda Laut Maluku, Sulawesi Utara pada 2 April 2026 telah memicu peringatan tsunami transnasional di kawasan Pasifik Barat.

1 hari yang lalu