PHK Capai 53 Ribu Orang, Sektor Manufaktur Hadapi Perlambatan Pesanan

Selasa, 29 September 2026 | 20:17 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
PHK Capai 53 Ribu Orang, Sektor Manufaktur Hadapi Perlambatan Pesanan
Perkembangan PHK dan Lapangan Kerja Manufaktur, 2024-2026

Jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai 53.490 orang. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah PHK bertambah sebanyak 9.685 orang pada Agustus 2026, dengan 20,34% di antaranya berada di Jawa Barat.

Sepanjang pemerintahan Presiden Prabowo, jumlah pekerja yang mengalami PHK meningkat 13,53%, dari 77.970 orang pada 2024 menjadi 88.520 orang pada 2025. Di sisi lain, PHK juga berdampak pada sektor manufaktur seiring perlambatan permintaan pesanan yang menekan kapasitas utilisasi.

Menurut Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman, sekitar tujuh dari 10 anggota IPKB mengalami penurunan job order sekitar 40%-60% sejak awal Juli 2026. Kondisi tersebut berdampak pada pengurangan jam kerja hingga PHK sebagian pekerja untuk menekan biaya operasional.

IPKB juga mengingatkan hal tersebut berpotensi memicu gelombang PHK di sektor konveksi apabila tidak segera diantisipasi pemerintah. Meski demikian, jumlah pekerja di sektor manufaktur masih mencatat pertumbuhan.

Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), tenaga kerja manufaktur meningkat menjadi 20,31 juta orang pada 2025 dari 20,01 juta orang pada 2024. Sementara itu, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, jumlah tenaga kerja sektor tersebut turun tipis menjadi 20,03 juta orang.

Perkembangan PHK dan Lapangan Kerja Manufaktur, 2024-2026 - (Kementerian Ketenagakerjaan & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Perkembangan PHK dan Lapangan Kerja Manufaktur, 2024-2026 - (Kementerian Ketenagakerjaan & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Data Terkait

53-ribu-orang-terdampak-phk-hingga-agustus-2026-ini-penyebabnya
Ekonomi

53 Ribu Orang Terdampak PHK hingga Agustus 2026, Ini Penyebabnya

PHK dalam sistem JKP mencapai 53.491 orang hingga Agustus 2026, turun 21,26% yoy akibat tekanan pasar global hingga biaya produksi.

1 hari yang lalu

dua-tahun-prabowo-gibran-pengangguran-turun-tapi-phk-meningkat
Ekonomi

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pengangguran Turun tapi PHK Meningkat

Dalam dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, pengangguran turun 3,35% menjadi 7,22 juta orang pada Mei 2026, tetapi PHK naik 13,54% menjadi 88,52 ribu orang pada 2025.

6 hari yang lalu

investasi-hilirisasi-tumbuh-kesiapan-tenaga-kerja-masih-jadi-tantangan
Ekonomi

Investasi Hilirisasi Tumbuh, Kesiapan Tenaga Kerja Masih Jadi Tantangan

Investasi hilirisasi naik 43,2% menjadi Rp 584,1 triliun pada 2025, tetapi kesiapan tenaga kerja menjadi tantangan.

25 Sep 2026

dua-tahun-pemerintahan-prabowo-lapangan-usaha-tambah-jutaan-pekerja
Ekonomi

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Lapangan Usaha Tambah Jutaan Pekerja

Tenaga kerja diproyeksikan bertambah 6,04 juta orang pada 2026, dengan perdagangan menjadi sektor penyerap terbanyak, sementara real estat mengalami kontraksi.

22 Sep 2026

pasar-tenaga-kerja-indonesia-pengangguran-turun-di-tengah-tekanan-phk
Ekonomi

Pasar Tenaga Kerja Indonesia: Pengangguran Turun di Tengah Tekanan PHK

Pasar tenaga kerja Indonesia menunjukkan perbaikan secara kuantitatif pada Mei 2026. Jumlah pengangguran tercatat 7,22 juta orang, turun 0,28% dibandingkan Februari 2026. Namun, peningkatan penyerapan tenaga kerja tersebut belum sepenuhnya menunjukkan perbaikan kualitas pekerjaan. Jumlah pekerja informal meningkat menjadi 87,88 juta orang atau 59,30% dari total penduduk bekerja, dari 85,35 juta orang atau 57,70% pada November 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa tambahan penyerapan tenaga kerja lebih banyak terjadi pada pekerjaan informal.

11 Agu 2026

phk-kembali-marak-ini-hak-pesangon-menurut-alasan-phk
Ekonomi

PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK

Kemnaker mencatat 32.389 pekerja terkena PHK pada semester I-2026. Besaran pesangon diatur sesuai alasan PHK dan kondisi perusahaan berdasarkan PP 35/2021.

11 Agu 2026