Jumlah tenaga kerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Agustus 2026 mencapai 981 orang. Sementara itu, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sepanjang Januari-Agustus 2026 jumlah tenaga kerja yang di-PHK dalam JKP mencapai 53.491 orang.
Angka tersebut turun 21,26% year on year (yoy) dibandingkan Januari-Agustus 2025 yang mencapai 67.934 orang.
Adapun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut tingginya angka PHK dipengaruhi berkurangnya permintaan pasar internasional akibat ketidakpastian global, terutama pada industri garmen, tekstil dan alas kaki untuk merek global.
Selain itu, kenaikan biaya produksi akibat meningkatnya harga energi dan bahan baku turut menekan perusahaan. Pelemahan rupiah juga membuat harga bahan baku impor lebih mahal sehingga meningkatkan ongkos produksi.
Melemahnya daya beli masyarakat dalam negeri, bersamaan dengan masuknya produk impor dari China, turut memengaruhi kondisi industri karena konsumen cenderung memilih barang dengan harga lebih murah.
Kondisi tersebut membuat perusahaan nasional yang mengandalkan pasar domestik ikut terdampak dan melakukan efisiensi melalui PHK.
Selain itu, keputusan perusahaan memindahkan kegiatan produksi dari Indonesia ke negara lain juga berkontribusi pada bertambahnya jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK.
Said mencontohkan, Sanken di Cikarang memutuskan memindahkan kembali kegiatan produksinya ke Jepang yang menyebabkan karyawan dirumahkan.