Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat efisiensi anggaran hingga Rp 44 triliun dalam 100 hari pembenahan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu langkahnya dilakukan melalui pengembalian pagu sebesar Rp 38 triliun. BGN juga mengevaluasi kebutuhan operasional realistis menjadi Rp 229 triliun dari pagu awal Rp 268 triliun.
Penyesuaian turut dilakukan terhadap skema insentif dapur. Insentif tetap sebesar Rp 6 juta per hari untuk setiap dapur diubah menjadi Rp 2 ribu per porsi berdasarkan jumlah makanan yang benar-benar disajikan, sehingga menghemat Rp 2,5 triliun hingga Rp 3 triliun.
Selain itu, batas dana operasional dapur diturunkan menjadi maksimal Rp 3 ribu per porsi dari sebelumnya Rp 4,5 ribu-Rp 5 ribu per porsi, dengan penghematan mencapai Rp 3 triliun.
Dalam pemeriksaan rekening, BGN menemukan 400 rekening bank milik dapur yang belum beroperasi tetapi telah menerima dana APBN. Dari temuan tersebut, dana sebesar Rp 414 miliar-Rp 500 miliar dikembalikan ke kas negara.
BGN juga memulihkan dan mengembalikan Rp 160 miliar berdasarkan catatan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BGN menyatakan, alokasi APBN yang tersedia akan difokuskan untuk meningkatkan kualitas bahan baku makanan, memenuhi standar kebersihan dapur, serta memperkuat sistem pengawasan lapangan berbasis kecerdasan buatan (AI).
Dalam penertiban operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), BGN menemukan 6,1 ribu dari 26,38 ribu dapur tidak melaporkan penggunaan dana harian. Sebagai tindak lanjut, operasional SPPG yang tidak menyampaikan laporan keuangan dihentikan sementara.
Selain pengawasan keuangan, pemenuhan standar sanitasi juga menjadi perhatian. Sebanyak 2.000 SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sehingga BGN memberlakukan penutupan permanen bagi dapur yang tidak memenuhi sertifikasi tersebut.
Melansir data BGN, hingga September 2026, sebanyak 26.385 SPPG telah mengantongi sertifikat SLHS.