Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menghadapi persoalan keamanan pangan setelah puluhan ribu siswa dilaporkan mengalami keracunan sejak program berjalan pada 2025.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII) mencatat, hingga akhir Agustus 2026, jumlah korban mencapai 43.838 siswa. Selama Januari-Agustus 2026, tercatat 15.735 korban atau 35,89% dari total korban sejak 2025.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Karo, Sumatera Utara. Melansir pemberitaan media, sebanyak 361 murid mengalami keracunan MBG dan ditemukan bakteri Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, serta Escherichia coli (E. coli).
Para korban mengalami gangguan lambung, dada terasa panas, dugaan masalah ginjal dan saraf, hingga trauma psikologis. Sebanyak 270 siswa menjalani rawat inap dan 89 lainnya rawat jalan.
Dampak kasus tersebut juga mencakup gangguan kesehatan berat. Satu siswa dilaporkan mengalami kerusakan fungsi saraf berat, penurunan daya ingat hingga 70%, serta gangguan komunikasi. Selain itu, sebanyak 18 anak membutuhkan perawatan intensif dan kontrol lanjutan secara berkala di rumah sakit.
Menanggapi kejadian ini, empat dari 40 perwakilan orang tua korban mengadukan kasus tersebut ke Polres Karo.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, luka berat, hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam UU No. 1/2023 tentang KUHP Pasal 474, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Per September 2026, perkara telah naik ke tahap penyidikan dan sejumlah saksi diperiksa, sementara gelar perkara direncanakan berlangsung.
Meski surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima kejaksaan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Pengusutan masih berjalan untuk mengungkap fakta, memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Di luar dampak kesehatan, riset CELIOS (Center of Economic and Law Studies) memperkirakan kerugian nasional akibat keracunan MBG hingga akhir Agustus 2026 mencapai Rp 25,04 miliar-Rp 40,38 miliar.
Biaya tersebut meliputi biaya medis, hilangnya produktivitas, pendampingan, dan pengeluaran rumah tangga lainnya. Biaya langsung yang ditanggung korban diperkirakan sebesar Rp 9,74 miliar-Rp 12 miliar.
Sementara itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendorong pemerintah dan penyelenggara memastikan pertanggungjawaban kelembagaan maupun individu, serta menjamin pemulihan dan kompensasi penuh bagi seluruh korban.
Menurut ELSAM, Negara harus menanggung biaya pengobatan, pemulihan, dan kerugian lain yang ditimbulkan dari pelaksanaan program.