RANGKUMAN
Beyond Welfare: Economic Mobility In A Market-Driven vs State-Driven World
Special Session A.2
BeritaSatu Room
Jakarta, 07 Oktober 2026
Moderator: Wahyu Setyowati
Deputy Editor in Chief Investor Daily & Jakarta Globe
Speakers:
1. Dwi Satriyo Annurogo - Direction of Operations PT Pupuk Indonesia (Persero)
2. Denni Puspa Purbasari - Chief Economist Indonesia Business Council
3. Novel Arsyad - President Director PT PP (Persero) Tbk
4. Kamrussamad - Member of XI Comission of the House of Representatives Republic of Indonesia
IDS 2026: Sinergi Negara dan Pasar Jadi Kunci Mobilitas Ekonomi Masyarakat
JAKARTA — Sinergi antara peran negara dan mekanisme pasar dinilai menjadi kunci untuk mendorong mobilitas ekonomi masyarakat, memperkuat industri manufaktur, dan memperluas kesempatan kerja formal. Hal tersebut mengemuka dalam sesi Beyond Welfare: Economic Mobility in a Market-Driven vs State-Driven World pada 7 Oktober 2026 dalam gelaran Investor Daily Summit 2026.
Diskusi yang berlangsung dalam Special Session A.2 di Sponsors Room tersebut membahas arah kebijakan ekonomi Indonesia di tengah tantangan perekonomian dan keluhan masyarakat mengenai kondisi ekonomi yang semakin berat. Hal yang disoroti adalah bahwa pilihan antara ekonomi berbasis pasar (market-driven) dan ekonomi yang dikendalikan negara (state-driven) tidak harus dipertentangkan. Tantangannya adalah menentukan pembagian peran yang tepat agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pemerataan kesempatan.
Negara dan Pasar Perlu Berjalan Beriringan
Denni Puspa Purbasari menjelaskan bahwa sistem ekonomi berada dalam sebuah spektrum antara market economy dan social planner. Dalam ekonomi pasar, rumah tangga dan perusahaan mengambil keputusan produksi serta konsumsi melalui mekanisme harga. Sementara itu, dalam pendekatan social planner, pemerintah memiliki peran lebih besar dalam menentukan arah dan alokasi sumber daya melalui kebijakan publik, regulasi, dan keputusan birokrasi.
Menurut kerangka tersebut, kedua pendekatan tidak hadir secara mutlak. Negara yang mengandalkan mekanisme pasar tetap membutuhkan peran pemerintah, sedangkan negara dengan perencanaan ekonomi terpusat juga menggunakan elemen pasar.
Dalam sistem pasar, negara tetap memiliki fungsi mendasar, antara lain menyediakan keadilan, menjaga kedamaian dan stabilitas, menyediakan barang publik, serta mengoreksi kegagalan pasar. Sebaliknya, intervensi dalam pendekatan social planner dapat mencakup penentuan investasi, jumlah dan jenis barang yang diproduksi, hingga pihak yang menjalankan produksi.
Denni menilai arah kebijakan ekonomi Indonesia dalam dua tahun terakhir cenderung bergerak ke arah social planner. Meski demikian, peran negara dan pasar perlu ditempatkan secara proporsional dengan mempertimbangkan efektivitas kebijakan dan dampaknya terhadap aktivitas ekonomi.
Prinsip tersebut juga berkaitan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang memuat konsep efisiensi berkeadilan. Dalam pembahasan, pertumbuhan ekonomi dipandang penting untuk memperbesar kapasitas produksi nasional, sedangkan pemerataan hasil pertumbuhan membutuhkan kebijakan publik yang tepat.
Pertumbuhan yang tidak diikuti penciptaan lapangan kerja berisiko memperlebar ketimpangan. Karena itu, perluasan kesempatan kerja formal menjadi salah satu tujuan penting pembangunan ekonomi.
Reformasi Industri Pupuk Dorong Efisiensi BUMN
Transformasi sektor riil menjadi salah satu contoh bagaimana perubahan kebijakan dapat mendorong efisiensi perusahaan sekaligus mendukung kepentingan masyarakat. Dwi Satriyo Annurogo memaparkan perubahan tata kelola pupuk bersubsidi yang dijalankan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Sebelumnya, penugasan pupuk bersubsidi menggunakan skema cost-plus, yakni biaya produksi ditanggung dengan tambahan margin. Menurut materi diskusi, skema tersebut berisiko menciptakan zona nyaman bagi perusahaan dan mempertahankan operasional pabrik-pabrik tua yang kurang efisien.
Perubahan melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 mengarahkan tata kelola pupuk bersubsidi menuju mekanisme harga pasar atau mark-to-market. Dalam skema ini, perusahaan menanggung kerugian apabila biaya produksinya berada di atas harga pasar dan memperoleh keuntungan apabila biaya produksinya lebih rendah.
Perubahan regulasi tersebut mendorong efisiensi internal sekaligus membuka ruang bagi perencanaan investasi. Pupuk Indonesia merencanakan pembangunan enam pabrik pupuk baru dan dua pabrik kimia hingga 2030.
Dalam diskusi juga disampaikan bahwa pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% per 22 Oktober 2025, dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seragam dari Aceh hingga Papua.
Selain pembenahan tata kelola, perusahaan mengembangkan pemanfaatan teknologi digital dalam sektor pertanian dan rantai pasok. Melalui precision farming, Pupuk Indonesia menyediakan peta profil tanah hingga tingkat kecamatan di Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Informasi tersebut dimanfaatkan bersama riset tanaman, kecerdasan buatan, dan teknologi informasi untuk menentukan dosis pemupukan yang optimal.
Perusahaan juga mengoperasikan command center digital untuk memantau rantai pasok secara real-time, mulai dari pabrik, pengangkutan melalui kapal, armada truk, hingga persediaan gudang di daerah. Pemantauan ini ditujukan untuk membantu mencegah kelangkaan pupuk.
Di sisi industri, Pupuk Indonesia mengembangkan hilirisasi gas alam untuk meningkatkan nilai tambah. Pengolahan gas menjadi amonia disebut meningkatkan nilai tambah sebesar 2,6 kali lipat, sedangkan pengolahan menjadi amonium nitrat meningkatkan nilai tambah hingga 6,7 kali lipat.
Perusahaan juga mengembangkan produk turunan kimia, seperti metanol, asam asetat, dan soda ash, yang dapat menjadi bahan baku bagi industri manufaktur lainnya.
Manufaktur dan Lapangan Kerja Formal Jadi Tantangan
Dalam pembahasan mengenai struktur ekonomi nasional, Kamrussamad menyoroti perlunya memperkuat industri manufaktur dan sektor formal sebagai penopang pertumbuhan. Menurut materi diskusi, neraca transaksi berjalan Indonesia dalam 28 tahun terakhir hanya mencatat surplus ketika terjadi lonjakan harga komoditas, bukan karena kontribusi manufaktur yang kuat.
Persoalan tersebut turut dikaitkan dengan penurunan kontribusi industri manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB). Data yang disampaikan dalam sesi tanya jawab menunjukkan kontribusi manufaktur turun dari 26,16% pada 2000 menjadi 19,07% pada 2025.
Diskusi juga menyoroti penurunan proporsi kelas menengah Indonesia dari 57,3% pada 2019 menjadi 46,7% pada 2025. Materi yang dipaparkan mencantumkan angka 21,45 juta orang untuk 2019 dan 16,6% untuk 2025, sehingga satuan angka tersebut perlu diperjelas sebelum digunakan untuk perbandingan jumlah penduduk.
Untuk memperkuat basis industri, hilirisasi dinilai dapat meningkatkan nilai tambah produk sekaligus menciptakan keterkaitan dengan sektor manufaktur lainnya. Namun, penguatan industri juga membutuhkan iklim usaha yang mendukung investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Denni mengungkapkan bahwa kajian Indonesia Business Council bersama Hukumonline mencatat sekitar 3.000 regulasi baru setiap tahun, mulai dari undang-undang hingga peraturan direktur jenderal, di luar peraturan daerah. Banyaknya regulasi tersebut dinilai meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) bagi pelaku usaha.
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), termasuk KEK Batang, disebut menarik bagi investor karena dapat membantu mengurangi hambatan yang timbul akibat tumpang-tindih regulasi.
Selain persoalan regulasi, diskusi membahas beban ketenagakerjaan yang dihadapi pelaku usaha, termasuk penetapan upah minimum, pesangon, dan BPJS. Penyederhanaan regulasi serta pembagian tanggung jawab perlindungan pekerja yang proporsional antara negara dan swasta menjadi bagian dari isu yang dibahas.
Ekonomi Pancasila dan Tiga Mesin Pertumbuhan
Kamrussamad juga menjelaskan arah Ekonomi Pancasila yang menempatkan rakyat sebagai subjek dalam kegiatan ekonomi. Dalam kerangka tersebut, pemerintah memiliki peran untuk mengarahkan pembangunan, sementara dunia usaha diharapkan menjadi penggerak utama pertumbuhan.
Diskusi mengidentifikasi tiga mesin pertumbuhan, yakni APBN atau kebijakan fiskal, Danantara melalui BUMN, serta investasi domestik dan asing.
Peran negara antara lain dijalankan melalui kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation atau PSO) pada sektor-sektor vital, seperti Pertamina, PLN, dan Pupuk Indonesia, dengan dukungan subsidi atau kompensasi APBN. Sementara itu, BUMN nonvital seperti Telkom digambarkan beroperasi melalui skema bisnis ke bisnis (business-to-business atau B2B) di pasar yang kompetitif.
Untuk keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle-income trap) dan mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% dalam RPJMN 2025–2029, Indonesia disebut membutuhkan investasi lebih dari Rp13.000 triliun.
Kebutuhan tersebut menegaskan pentingnya menciptakan iklim usaha yang mendukung agar investasi dapat berkembang dan memberikan dampak terhadap kegiatan produksi serta penyerapan tenaga kerja.
Mobilitas Ekonomi Melampaui Kesejahteraan
Di akhir diskusi, pentingnya sinergi antara negara dan pasar dalam kerangka Ekonomi Pancasila sangat ditegaskan. Pembangunan tidak cukup hanya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga perlu membuka jalan bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf ekonominya.
Peran negara dibutuhkan untuk menetapkan arah kebijakan, menyediakan barang publik, dan mengatasi kegagalan pasar. Sementara itu, mekanisme pasar dapat mendorong efisiensi, aktivitas investasi, dan pengembangan usaha.
Koordinasi lintas sektor menjadi faktor penting agar kedua peran tersebut saling melengkapi. Dengan memperkuat industri manufaktur, memperbaiki iklim usaha, dan memperluas lapangan kerja formal, pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk naik kelas. (Yesi Rahma Mustika)