Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75% pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18–19 Agustus 2026. Suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4,75%, sedangkan Lending Facility dipertahankan di level 6,50%. Keputusan ini mencerminkan fokus BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan inflasi, sekaligus tetap mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan tersebut ditempuh di tengah tingginya gejolak global, termasuk dampak konflik dan perang di Timur Tengah yang meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan serta memberikan tekanan terhadap Rupiah. Stabilitas nilai tukar menjadi perhatian penting BI untuk menjaga ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi 2026–2027 tetap berada dalam sasaran 2,5% ± 1%.
Untuk memperkuat stabilitas Rupiah, BI akan mengoptimalkan intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik. BI juga akan mengelola struktur suku bunga pasar uang agar sejalan dengan BI-Rate dan instrumen operasi moneter pro-market, sekaligus menjaga kecukupan likuiditas Rupiah di pasar uang dan perbankan.
Stabilisasi nilai tukar turut diperkuat melalui perluasan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi untuk transaksi swap jual lindung nilai kepada BI. Cakupannya diperluas dari sebelumnya hanya portfolio inflows menjadi mencakup pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment (FDI). Kebijakan ini berlaku mulai minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.
Di sisi makroprudensial, BI mempertahankan kebijakan yang longgar untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. BI juga mempersiapkan implementasi KLM Pendalaman Pasar Uang (KLM PPU) mulai 1 September 2026 serta Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) mulai 1 Oktober 2026. Kedua kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan distribusi likuiditas sekaligus mendorong pembiayaan kepada sektor prioritas, inklusif, dan berkelanjutan.
Transformasi digital juga menjadi bagian dari bauran kebijakan BI. Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026 akan terus didorong, bersamaan dengan persiapan perluasan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 yang berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan memperluas akseptasi pembayaran digital dan mendukung aktivitas ekonomi serta inklusi keuangan.
Secara keseluruhan, keputusan mempertahankan BI-Rate 5,75% menunjukkan upaya BI menyeimbangkan stabilitas Rupiah, pengendalian inflasi, kecukupan likuiditas, peningkatan intermediasi perbankan, dan akselerasi ekonomi digital.
Dari sisi tren, BI-Rate berada di 4,75% pada awal 2026, sebelum naik menjadi 5,25% pada Mei, kemudian 5,50% pada 9 Juni, dan 5,75% pada 18 Juni 2026. Level 5,75% tersebut kemudian dipertahankan pada Juli dan Agustus 2026.
Ke depan, arah kebijakan BI akan bergantung pada perkembangan stabilitas Rupiah, kondisi pasar keuangan global, dinamika inflasi, serta efektivitas transmisi kebijakan ke sektor riil. Dengan mempertahankan BI-Rate sekaligus memperkuat instrumen stabilisasi, kebijakan makroprudensial, dan sistem pembayaran, BI berupaya menjaga stabilitas ekonomi sembari menciptakan ruang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.