Pasar kerja Indonesia menunjukkan perbaikan secara kuantitatif pada Mei 2026. Jumlah pengangguran tercatat 7,22 juta orang, turun 0,28% dibandingkan Februari 2026. Sejalan dengan itu, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) turun 0,03 poin persentase, dari 4,68% menjadi 4,65%. Penurunan tersebut terjadi bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk bekerja sebesar 0,36%, dari 147,67 juta menjadi 148,19 juta orang, atau bertambah sekitar 520 ribu orang.
Namun, peningkatan penyerapan tenaga kerja tersebut belum sepenuhnya menunjukkan perbaikan kualitas pekerjaan. Jumlah pekerja formal memang bertambah sekitar 380 ribu orang, dari 59,93 juta menjadi 60,31 juta orang, tetapi proporsinya terhadap total penduduk bekerja justru turun menjadi 40,70% pada Mei 2026, dibandingkan 42,30% pada November 2025. Sebaliknya, jumlah pekerja informal meningkat menjadi 87,88 juta orang atau 59,30% dari total penduduk bekerja, dari 85,35 juta orang atau 57,70% pada November 2025. Kondisi ini menunjukkan bahwa tambahan penyerapan tenaga kerja lebih banyak terjadi pada pekerjaan informal.
Perbaikan indikator pengangguran juga berlangsung di tengah tekanan PHK yang masih tinggi. Kemnaker mencatat 43.805 pekerja terdampak PHK sepanjang Januari–Juli 2026. Di Jawa Tengah, misalnya, 6.604 pekerja terkena PHK hingga akhir Juli 2026, dengan 51,4% berasal dari sektor tekstil dan garmen serta 21,1% dari sektor manufaktur dan industri mainan anak. Artinya, penurunan pengangguran dan tingginya PHK dapat terjadi secara bersamaan karena pekerja yang kehilangan pekerjaan tidak selalu menjadi penganggur, tetapi dapat berpindah atau masuk ke pekerjaan lain, termasuk sektor informal.
Dalam klasifikasi BPS, pekerja informal mencakup mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, serta pekerja keluarga/tidak dibayar. Meningkatnya proporsi pekerja informal di tengah penurunan TPT menunjukkan bahwa perbaikan indikator pengangguran belum sepenuhnya mencerminkan peningkatan kualitas pekerjaan dan kesejahteraan. Kondisi ini dapat mengindikasikan survival employment, ketika seseorang masuk atau bertahan dalam pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi meskipun pekerjaan tersebut belum tentu memberikan pendapatan, produktivitas, dan perlindungan kerja yang memadai. Sehingga fenomena penurunan TPT lebih banyak didorong oleh keterpaksaan ekonomi ketimbang ekspansi lapangan kerja berkualitas.
Dengan demikian, tantangan pasar kerja Indonesia tidak lagi hanya mengenai seberapa banyak pekerjaan yang tercipta (job creation), tetapi juga seberapa berkualitas pekerjaan tersebut (quality jobs). Penurunan TPT merupakan perkembangan positif, tetapi perlu dibaca bersama dengan formalitas pekerjaan, tingkat upah, produktivitas, jam kerja, dan perlindungan pekerja. Ke depan, kebijakan ketenagakerjaan perlu diarahkan pada penciptaan pekerjaan yang tidak hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan kesejahteraan pekerja.