Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena PHK hingga Juni 2026 mencapai 32.389 orang. Tingginya angka tersebut mencerminkan masih besarnya tekanan pada sektor ketenagakerjaan, terutama di tengah melemahnya aktivitas manufaktur dan daya saing industri nasional.
Di sisi lain, kondisi tersebut juga berkaitan dengan tingkat produktivitas tenaga kerja. Melansir World Bank dalam laporan bertajuk East Asia and Pacific (EAP) Economic Update edisi Oktober 2025, produktivitas tenaga kerja Indonesia tercatat sebesar 9,04%. Angka tersebut diperoleh dari pembagian total produk domestik bruto (PDB) terhadap jumlah pekerja yang bekerja.
Namun, capaian Indonesia masih tertinggal di Asia. Adapun angka tersebut berada di bawah Malaysia dan China yang mencatatkan produktivitas masing-masing sebesar 10,13% dan 9,87%.
Produktivitas tenaga kerja Indonesia juga tertinggal dari Thailand (9,38%) dan Filipina (9,10%). Meski demikian, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih lebih unggul dibandingkan Vietnam, Laos, Timor Leste, dan Myanmar.
Rendahnya produktivitas tenaga kerja tetap menjadi tantangan bagi dunia usaha karena dapat meningkatkan biaya produksi per pekerja sehingga mengurangi daya saing perusahaan. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha berpotensi melakukan langkah efisiensi, termasuk melalui pengurangan jumlah tenaga kerja.
Sebaliknya, gelombang PHK yang terus berlangsung juga dapat berdampak terhadap produktivitas nasional. Berkurangnya pemanfaatan tenaga kerja, meningkatnya tingkat pengangguran, serta pergeseran pekerja ke sektor informal yang umumnya memiliki produktivitas lebih rendah berpotensi memperlambat peningkatan produktivitas ekonomi.
Oleh karena itu, penguatan produktivitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing industri sekaligus menekan risiko PHK di masa mendatang.