Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mendorong pemerintah untuk terus memperkuat berbagai upaya mitigasi guna menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus mempertahankan penyerapan tenaga kerja.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang mengalami PHK mencapai 32.389 orang sepanjang semester I-2026.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau industri-industri yang dinilai rentan melakukan PHK.
Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga berupaya memperluas penciptaan lapangan kerja baru guna meminimalisir dampak PHK.
Airlangga berharap pelaku industri tidak kembali melakukan PHK mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendukung keberlangsungan usaha.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya.
Insentif tersebut diberikan kepada karyawan dengan penghasilan paling tinggi Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari bagi pekerja yang menerima upah harian. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mengurangi beban dunia usaha.
Di sisi lain, pemerintah juga mengoptimalkan Program Magang Nasional (MagangHub) melalui dukungan pembiayaan serta pemberian uang saku atau gaji kepada peserta magang selama 6 bulan sesuai ketentuan program.
Pemerintah berharap optimalisasi program tersebut dapat memperkuat ketersediaan tenaga kerja bagi perusahaan sekaligus membantu menekan angka PHK di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.