Cegah Gelombang PHK, Pemerintah Siapkan Berbagai Stimulus Industri

Jumat, 7 Agustus 2026 | 17:54 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Cegah Gelombang PHK, Pemerintah Siapkan Berbagai Stimulus Industri
Insentif Pemerintah Guna Mengantisipasi Gelombang PHK

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mendorong pemerintah untuk terus memperkuat berbagai upaya mitigasi guna menjaga keberlangsungan dunia usaha sekaligus mempertahankan penyerapan tenaga kerja.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang mengalami PHK mencapai 32.389 orang sepanjang semester I-2026. 

Guna mengantisipasi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan terus memantau industri-industri yang dinilai rentan melakukan PHK. 

Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga berupaya memperluas penciptaan lapangan kerja baru guna meminimalisir dampak PHK. 

Airlangga berharap pelaku industri tidak kembali melakukan PHK mengingat pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk mendukung keberlangsungan usaha.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor industri padat karya. 

Insentif tersebut diberikan kepada karyawan dengan penghasilan paling tinggi Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari bagi pekerja yang menerima upah harian. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mengurangi beban dunia usaha.

Insentif Pemerintah Guna Mengantisipasi Gelombang PHK - (Kemenko Perekonomian & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Insentif Pemerintah Guna Mengantisipasi Gelombang PHK - (Kemenko Perekonomian & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Di sisi lain, pemerintah juga mengoptimalkan Program Magang Nasional (MagangHub) melalui dukungan pembiayaan serta pemberian uang saku atau gaji kepada peserta magang selama 6 bulan sesuai ketentuan program. 

Pemerintah berharap optimalisasi program tersebut dapat memperkuat ketersediaan tenaga kerja bagi perusahaan sekaligus membantu menekan angka PHK di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Data Terkait

phk-kembali-marak-ini-hak-pesangon-menurut-alasan-phk
Ekonomi

PHK Kembali Marak, Ini Hak Pesangon Menurut Alasan PHK

Kemnaker mencatat 32.389 pekerja terkena PHK pada semester I-2026. Besaran pesangon diatur sesuai alasan PHK dan kondisi perusahaan berdasarkan PP 35/2021.

11 jam yang lalu

phk-membayangi-ini-strategi-mitigasi-bagi-pekerja-hingga-perusahaan
Ekonomi

PHK Membayangi, Ini Strategi Mitigasi bagi Pekerja hingga Perusahaan

Ancaman PHK kembali meningkat dengan sekitar 1.500 pekerja di dua perusahaan manufaktur terdampak. Kemnaker menyiapkan strategi mitigasi bagi pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

4 Agu 2026

gelombang-phk-mayoritas-pekerja-indonesia-masih-lulusan-sd-ke-bawah
Ekonomi

Gelombang PHK, Mayoritas Pekerja Indonesia Masih Lulusan SD ke Bawah

PHK mencapai 32.389 pekerja hingga semester I-2026. Di sisi lain, tenaga kerja Indonesia masih didominasi lulusan SD ke bawah sebanyak 52,41 juta orang.

2 Agu 2026

phk-membayangi-produktivitas-tenaga-kerja-ri-masih-tertinggal
Ekonomi

PHK Membayangi, Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih Tertinggal

PHK membayangi dunia usaha RI. Di sisi lain, produktivitas tenaga kerja Indonesia masih tertinggal dari sejumlah negara Asia sehingga jadi tantangan daya saing.

31 Jul 2026

tembus-32-ribu-pekerja-ini-strategi-pemerintah-tekan-gelombang-phk
Ekonomi

Tembus 32 Ribu Pekerja, Ini Strategi Pemerintah Tekan Gelombang PHK

PHK mencapai 32.389 pekerja pada semester I-2026. Pemerintah menyiapkan berbagai upaya mitigasi, dari pendampingan perusahaan hingga pembentukan satgas khusus.

31 Jul 2026

gelombang-phk-berlanjut-raksasa-global-hingga-perusahaan-di-ri-pangkas-ribuan-pekerja
Ekonomi

Gelombang PHK Berlanjut, Raksasa Global hingga Perusahaan di RI Pangkas Ribuan Pekerja

Sejumlah perusahaan multinasional dan perusahaan di Indonesia mengumumkan rencana pengurangan tenaga kerja sebagai bagian dari strategi efisiensi, restrukturisasi bisnis, hingga penyesuaian terhadap melemahnya permintaan pasar.

30 Jul 2026