Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi sektor ketenagakerjaan nasional. Terbaru, sekitar 1.500 karyawan di dua perusahaan manufaktur terancam kehilangan pekerjaan.
PT Victory Apparel di Kota Semarang dikabarkan berencana memangkas sekitar 800 pekerja, sedangkan PT Samwon di Kabupaten Jepara berencana merumahkan 670 pegawai.
Merespons kondisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menyusun sejumlah langkah preventif bagi pekerja. Kemnaker mengimbau pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan pendidikan melalui pelatihan atau kursus agar tetap relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Selain itu, pekerja juga didorong menyiapkan dana darurat yang setara dengan 3–6 bulan pengeluaran, memperluas jaringan profesional (networking) untuk memperoleh informasi pekerjaan lebih cepat, serta menyiapkan rencana karier alternatif seperti membuka usaha sampingan atau mengembangkan keterampilan freelance.
Di sisi perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong agar pelaku usaha menghindari rekrutmen berlebihan ketika kondisi bisnis sedang meningkat. Perusahaan juga diimbau memprioritaskan pelatihan ulang (reskilling) dan alih fungsi pekerja (redeployment) ke unit yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Selain itu, efisiensi operasional disarankan dilakukan tanpa mengurangi tenaga kerja secara langsung, misalnya melalui pengurangan lembur, efisiensi energi, dan digitalisasi proses. Komunikasi internal yang baik juga dinilai penting agar karyawan memahami kondisi perusahaan dan dapat berkontribusi dalam mencari solusi.
Sementara itu, pemerintah berperan memperkuat mitigasi melalui penyediaan program pelatihan dan sertifikasi, penguatan jaminan perlindungan sosial seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan subsidi, serta memfasilitasi pengembangan UMKM dan kewirausahaan untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Di samping itu, pemerintah juga terus mendorong kebijakan pro-investasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas kesempatan kerja.