Ketertiban dalam melaporkan pajak menjadi krusial mengingat adanya skema sanksi berjenjang yang diberlakukan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi diwajibkan melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, sementara bagi WP Badan tenggat waktu ditetapkan pada 30 April setiap tahunnya. Kelalaian dalam memenuhi batas waktu tersebut berakibat pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Penegakan kedisiplinan ini merupakan bagian dari prosedur resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan seluruh elemen wajib pajak.
Sementara itu, risiko hukum yang lebih berat menanti bagi wajib pajak yang terbukti sengaja tidak melaporkan SPT. Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun. Selain hukuman fisik, pelanggar juga menghadapi konsekuensi lain berupa denda pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 (UU KUP/Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Ketentuan ini menegaskan bahwa keterlambatan maupun kesengajaan untuk tidak melapor bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pelanggaran hukum dengan implikasi serius bagi personal maupun korporasi.