Wajib Pajak Terancam Denda Hingga Pidana Jika Tak Lapor SPT

Rabu, 4 Maret 2026 | 13:00 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Wajib Pajak Terancam Denda Hingga Pidana Jika Tak Lapor SPT
Denda administrasi hingga Rp 1 juta atau sanksi pidana kurungan bagi wajib pajak yang lalai.

Ketertiban dalam melaporkan pajak menjadi krusial mengingat adanya skema sanksi berjenjang yang diberlakukan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya tepat waktu. Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi diwajibkan melakukan pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret, sementara bagi WP Badan tenggat waktu ditetapkan pada 30 April setiap tahunnya. Kelalaian dalam memenuhi batas waktu tersebut berakibat pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100 ribu untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Penegakan kedisiplinan ini merupakan bagian dari prosedur resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan seluruh elemen wajib pajak.

Sementara itu, risiko hukum yang lebih berat menanti bagi wajib pajak yang terbukti sengaja tidak melaporkan SPT. Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun. Selain hukuman fisik, pelanggar juga menghadapi konsekuensi lain berupa denda pada sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 (UU KUP/Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Ketentuan ini menegaskan bahwa keterlambatan maupun kesengajaan untuk tidak melapor bukan sekadar urusan administrasi, melainkan pelanggaran hukum dengan implikasi serius bagi personal maupun korporasi.

Sanksi Jika Tidak Membayar SPT - (DJP Kemenkeu/Ajeng Wirachmi)
Sanksi Jika Tidak Membayar SPT - (DJP Kemenkeu/Ajeng Wirachmi)

Data Terkait

mengenal-aturan-pajak-rumah-kontrakan-dan-rumah-kos
Ekonomi

Mengenal Aturan Pajak Rumah Kontrakan dan Rumah Kos

DJP Kemenkeu memastikan belum ada rencana pemungutan jenis pajak baru yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.

11 Agu 2026

wajib-pajak-tembus-7935-juta-djp-perkuat-pengawasan-berbasis-data
Ekonomi

Wajib Pajak Tembus 79,35 Juta, DJP Perkuat Pengawasan Berbasis Data

DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 untuk memperluas pengawasan pajak melalui data nonlapangan dan teknologi, seiring jumlah wajib pajak mencapai 79,35 juta.

25 Jul 2026

aturan-pengawasan-pajak-berubah-ini-perbedaan-regulasi-lama-dan-terbaru
Ekonomi

Aturan Pengawasan Pajak Berubah, Ini Perbedaan Regulasi Lama dan Terbaru

DJP mengubah pola pengawasan wajib pajak dengan memperluas pengumpulan data nonlapangan serta memanfaatkan teknologi digital, analisis, dan tax partnership.

23 Jul 2026

dpr-ri-sahkan-uu-pfii-ini-deretan-insentif-pajak-bagi-investor-global
Hukum & Keamanan

DPR RI Sahkan UU PFII, Ini Deretan Insentif Pajak bagi Investor Global

PFII resmi disahkan DPR RI dengan menawarkan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun untuk menarik investasi global tanpa melanggar GMT 15%.

23 Jul 2026

sambut-hari-pajak-penerimaan-pajak-semester-i-2026-tembus-rp-1035-t
Ekonomi

Sambut Hari Pajak, Penerimaan Pajak Semester I-2026 Tembus Rp 1.035 T

Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.035 triliun pada semester I-2026 atau 43,9% dari target APBN. Kinerja tersebut tumbuh 24,6% dibanding tahun lalu.

15 Jul 2026

implementasi-pemungutan-pajak-marketplace-segera-berlaku
Ekonomi

Implementasi Pemungutan Pajak Marketplace Segera Berlaku

Per 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan PMK 37/2025 guna meningkatkan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha di ekosistem digital.

2 Jul 2026