Implementasi Pemungutan Pajak Marketplace Segera Berlaku

Kamis, 2 Juli 2026 | 16:17 WIB

A
Penulis: Ajeng Wirachmi | Editor: AW
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Implementasi Pemungutan Pajak Marketplace Segera Berlaku
Implementasi Pemungutan Pajak Marketplace Segera Berlaku

Pemerintah secara resmi mulai mengimplementasikan ketentuan hukum terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) per 1 Juli 2026. Regulasi yang telah ditetapkan sejak 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 ini menandai babak baru dalam administrasi perpajakan sektor ekonomi digital di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi serta penataan mekanisme demi mempermudah kepatuhan perpajakan para pelaku usaha di ekosistem digital.

Dari hasil pemantauan media tim riset DATASATU, diketahui bahwa Direktur Jenderal Pajak, Bimo Widjayanto, menyatakan pada tahap awal, terdapat 4 platform teknologi besar yang resmi ditunjuk sebagai instansi pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempat marketplace tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan secara selektif oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem masing-masing platform serta pemenuhan kriteria operasional yang ketat.

Berdasarkan acuan regulasi, kriteria spesifik bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang wajib bertindak sebagai pemungut adalah platform yang memanfaatkan rekening eskro untuk menampung perputaran penghasilan transaksi. Selain itu, platform tersebut harus memiliki nilai total transaksi melebihi Rp600 juta dalam kurun waktu 12 bulan, atau mampu membukukan jumlah lalu lintas (traffic) akses yang melampaui angka 12.000 dalam setahun. Kriteria lanjutan ke depan akan terus diselaraskan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan secara eksplisit saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta bahwa kebijakan strategis ini sama sekali bukan merupakan instrumen pengenaan pajak baru atau tambahan pungutan yang meningkatkan beban finansial. “Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan Pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,” kata Purbaya, sebagaimana dilansir Investor.id (2/7). 

Menurut Purbaya, regulasi ini adalah bentuk penataan mekanisme pemungutan pajak agar tercipta level bermain yang setara serta aspek keadilan perlakuan perpajakan antara pedagang berbasis digital dan pedagang konvensional. Melalui integrasi ini, pemerintah menilai pengawasan kepatuhan formal para wajib pajak akan berjalan jauh lebih tertib, transparan, dan efisien tanpa mengganggu stabilitas iklim usaha.

Apa yang disampaikan Purbaya tersebut serupa dengan keterangan di dalam dokumen resmi dari DJP mengenai FAQ PMK 37/2025. Bagi wajib pajak yang masuk dalam kriteria pedagang berperedaran bruto tertentu berdasarkan PP No. 20 Tahun 2026 (perubahan atas PP No. 55 Tahun 2022), pemungutan PPh Pasal 22 berfungsi sebagai pengurang PPh Final terutang. Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria regulasi tersebut, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh mereka.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemungutan PPh Pasal 22 bersifat wajib bagi seluruh penjual serta pihak terkait yang bertransaksi di marketplace. Kendati demikian, kewajiban pemungutan ini dikecualikan untuk beberapa jenis transaksi berikut:

  1. Penjualan komoditas atau jasa oleh WP OP ( Wajib Pajak Orang Pribadi) dalam negeri dengan omzet maksimal Rp500 juta pada tahun pajak berjalan, dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai.
  2. Jasa ekspedisi atau pengiriman oleh WP OP dalam negeri yang bermitra dengan aplikasi penyedia jasa angkutan.
  3. Transaksi oleh pedagang domestik yang menyertakan informasi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.
  4. Transaksi penjualan kartu perdana dan pulsa.
  5. Penjualan logam mulia, perhiasan (baik berbahan emas maupun non-emas), serta batu permata/sejenisnya oleh produsen atau pedagang emas.
  6. Transaksi terkait pengalihan hak atau perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas tanah dan/atau banguna.
Profil Pajak Marketplace untuk Pedagang (PMK 37/2025) - (Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/desain oleh Notebook LM/DATASATU)
Profil Pajak Marketplace untuk Pedagang (PMK 37/2025) - (Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/desain oleh Notebook LM/DATASATU)

Data Terkait

sambut-hari-pajak-penerimaan-pajak-semester-i-2026-tembus-rp-1035-t
Ekonomi

Sambut Hari Pajak, Penerimaan Pajak Semester I-2026 Tembus Rp 1.035 T

Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.035 triliun pada semester I-2026 atau 43,9% dari target APBN. Kinerja tersebut tumbuh 24,6% dibanding tahun lalu.

3 jam yang lalu

wajib-pajak-terancam-denda-hingga-pidana-jika-tak-lapor-spt
Ekonomi

Wajib Pajak Terancam Denda Hingga Pidana Jika Tak Lapor SPT

Denda administrasi hingga Rp 1 juta atau sanksi pidana kurungan bagi wajib pajak yang lalai.

4 Mar 2026

wajib-pajak-karyawan-dominasi-52-juta-pelaporan-spt-tahunan-terbaru
Ekonomi

Wajib Pajak Karyawan Dominasi 5,2 Juta Pelaporan SPT Tahunan Terbaru

Total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 menembus angka 5.214.894 laporan hingga 2 Maret 2026.

4 Mar 2026

ppn-dan-ppnbm-dongkrak-penerimaan-pajak-januari-2026
Ekonomi

PPN dan PPnBM Dongkrak Penerimaan Pajak Januari 2026

Hingga 31 Januari 2026, penerimaan neto PPN dan PPnBM tembus Rp45,3 triliun, melonjak 83,9 yoy.

24 Feb 2026

penerimaan-pajak-2025-tak-capai-target-terhambat-restitusi-jumbo
Ekonomi

Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target, Terhambat Restitusi Jumbo

Penerimaan pajak 2025 terkoreksi 0,7% dan hanya mencapai 87,6% target APBN akibat restitusi jumbo.

21 Jan 2026

aktivasi-akun-coretax-tembus-987-juta-wp-sepanjang-2025
Ekonomi

Aktivasi Akun Coretax Tembus 9,87 Juta WP Sepanjang 2025

Aktivasi akun Coretax pada 2025 mencapai 9,87 juta wajib pajak. Mayoritas berasal dari WP orang pribadi.

2 Jan 2026