Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mengatur pengumpulan data lapangan dan nonlapangan.
Melansir Ortax, sebelumnya proses pengumpulan informasi lebih mengandalkan data lapangan untuk memperoleh informasi terbaru dari Wajib Pajak (WP), menindaklanjuti atau memutakhirkan data WP, memetakan WP, hingga mengidentifikasi potensi pajak.
Melalui ketentuan terbaru, DJP memperluas metode pengawasan dengan memanfaatkan data nonlapangan yang diperoleh melalui teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa perlu melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Perubahan ini memberikan ruang bagi DJP untuk mengoptimalkan pemanfaatan informasi yang tersedia dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak secara lebih luas dan efisien.
Penerbitan surat edaran tersebut juga ditujukan untuk mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Dengan penerapan pola pengawasan kepatuhan yang lebih luas, pendataan wajib pajak diharapkan semakin optimal sehingga wajib pajak yang telah tercatat maupun informasi terkait potensi perpajakannya dapat teridentifikasi dan terintegrasi secara lebih baik ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Melansir data Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak mencapai 79,35 juta wajib pajak pada 2024. Jumlah tersebut meningkat signifikan hingga 159,53% dalam 10 tahun terakhir, dibandingkan 2014 ketika jumlah wajib pajak tercatat hanya sebanyak 30,57 juta wajib pajak. Perluasan basis data dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah wajib pajak yang harus dipantau kepatuhannya.