Wajib Pajak Tembus 79,35 Juta, DJP Perkuat Pengawasan Berbasis Data

Sabtu, 25 Juli 2026 | 09:00 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Wajib Pajak Tembus 79,35 Juta, DJP Perkuat Pengawasan Berbasis Data
Tren Jumlah Wajib Pajak Indonesia, 2014-2024

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mengatur pengumpulan data lapangan dan nonlapangan. 

Melansir Ortax, sebelumnya proses pengumpulan informasi lebih mengandalkan data lapangan untuk memperoleh informasi terbaru dari Wajib Pajak (WP), menindaklanjuti atau memutakhirkan data WP, memetakan WP, hingga mengidentifikasi potensi pajak.

Melalui ketentuan terbaru, DJP memperluas metode pengawasan dengan memanfaatkan data nonlapangan yang diperoleh melalui teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa perlu melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Perubahan ini memberikan ruang bagi DJP untuk mengoptimalkan pemanfaatan informasi yang tersedia dalam mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak secara lebih luas dan efisien.

Penerbitan surat edaran tersebut juga ditujukan untuk mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Dengan penerapan pola pengawasan kepatuhan yang lebih luas, pendataan wajib pajak diharapkan semakin optimal sehingga wajib pajak yang telah tercatat maupun informasi terkait potensi perpajakannya dapat teridentifikasi dan terintegrasi secara lebih baik ke dalam sistem administrasi perpajakan.

Melansir data Ditjen Pajak, jumlah wajib pajak mencapai 79,35 juta wajib pajak pada 2024. Jumlah tersebut meningkat signifikan hingga 159,53% dalam 10 tahun terakhir, dibandingkan 2014 ketika jumlah wajib pajak tercatat hanya sebanyak 30,57 juta wajib pajak. Perluasan basis data dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan menjadi semakin penting seiring bertambahnya jumlah wajib pajak yang harus dipantau kepatuhannya.

Tren Jumlah Wajib Pajak Indonesia, 2014-2024 
 - (Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Tren Jumlah Wajib Pajak Indonesia, 2014-2024 - (Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Data Terkait

aturan-pengawasan-pajak-berubah-ini-perbedaan-regulasi-lama-dan-terbaru
Ekonomi

Aturan Pengawasan Pajak Berubah, Ini Perbedaan Regulasi Lama dan Terbaru

DJP mengubah pola pengawasan wajib pajak dengan memperluas pengumpulan data nonlapangan serta memanfaatkan teknologi digital, analisis, dan tax partnership.

3 hari yang lalu

dpr-ri-sahkan-uu-pfii-ini-deretan-insentif-pajak-bagi-investor-global
Hukum & Keamanan

DPR RI Sahkan UU PFII, Ini Deretan Insentif Pajak bagi Investor Global

PFII resmi disahkan DPR RI dengan menawarkan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun untuk menarik investasi global tanpa melanggar GMT 15%.

4 hari yang lalu

sambut-hari-pajak-penerimaan-pajak-semester-i-2026-tembus-rp-1035-t
Ekonomi

Sambut Hari Pajak, Penerimaan Pajak Semester I-2026 Tembus Rp 1.035 T

Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.035 triliun pada semester I-2026 atau 43,9% dari target APBN. Kinerja tersebut tumbuh 24,6% dibanding tahun lalu.

15 Jul 2026

implementasi-pemungutan-pajak-marketplace-segera-berlaku
Ekonomi

Implementasi Pemungutan Pajak Marketplace Segera Berlaku

Per 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan PMK 37/2025 guna meningkatkan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha di ekosistem digital.

2 Jul 2026

wajib-pajak-terancam-denda-hingga-pidana-jika-tak-lapor-spt
Ekonomi

Wajib Pajak Terancam Denda Hingga Pidana Jika Tak Lapor SPT

Denda administrasi hingga Rp 1 juta atau sanksi pidana kurungan bagi wajib pajak yang lalai.

4 Mar 2026

wajib-pajak-karyawan-dominasi-52-juta-pelaporan-spt-tahunan-terbaru
Ekonomi

Wajib Pajak Karyawan Dominasi 5,2 Juta Pelaporan SPT Tahunan Terbaru

Total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 menembus angka 5.214.894 laporan hingga 2 Maret 2026.

4 Mar 2026