Aturan Pengawasan Pajak Berubah, Ini Perbedaan Regulasi Lama dan Terbaru

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:13 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Aturan Pengawasan Pajak Berubah, Ini Perbedaan Regulasi Lama dan Terbaru
Perbedaan Aturan Pengawasan Pajak dalam SE-8/PJ/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pemberlakuan aturan tersebut sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Dalam ketentuan terbaru, metode pengumpulan data diperluas dengan memasukkan data nonlapangan. Melansir Ortax, sebelumnya pengumpulan data hanya mengandalkan data lapangan untuk memperoleh informasi terbaru dari Wajib Pajak (WP), menindaklanjuti atau memutakhirkan data WP, memetakan WP, serta mengidentifikasi potensi pajak. Kini, DJP dapat memanfaatkan data nonlapangan melalui teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Perbedaan Aturan Pengawasan Pajak dalam SE-8/PJ/2026 - (Ortax & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Perbedaan Aturan Pengawasan Pajak dalam SE-8/PJ/2026 - (Ortax & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Perubahan juga terjadi pada pendekatan pengawasan. Jika aturan lama menggunakan tiga pendekatan, yakni berbasis kewilayahan, penugasan lapangan lainnya, dan pengumpulan data lapangan oleh pihak eksternal, aturan baru menekankan pendekatan fisik dan sosial melalui canvassing, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi oleh DJP dan pihak terkait. 

Selain itu, pengawasan dilakukan dengan pendekatan teknologi dan digital melalui remote sensing, web scraping, serta informasi dari berbagai media. Pendekatan analitis juga diperkuat melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya.

Aturan terbaru turut memperkenalkan sistem kemitraan perpajakan atau taxation partnership sebagai bagian dari penguatan pengawasan. Sebelumnya, pengawasan dilakukan oleh DJP atau pihak eksternal yang bekerja sama dengan DJP serta melibatkan pemerintah setempat, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). 

Dengan perubahan ini, pengawasan kepatuhan wajib pajak diarahkan menjadi lebih luas melalui kombinasi pendekatan fisik, sosial, teknologi digital, analitis, hingga kemitraan perpajakan.

Data Terkait

wajib-pajak-tembus-7935-juta-djp-perkuat-pengawasan-berbasis-data
Ekonomi

Wajib Pajak Tembus 79,35 Juta, DJP Perkuat Pengawasan Berbasis Data

DJP menerbitkan SE-8/PJ/2026 untuk memperluas pengawasan pajak melalui data nonlapangan dan teknologi, seiring jumlah wajib pajak mencapai 79,35 juta.

1 hari yang lalu

sektor-perdagangan-jadi-penyumbang-pajak-terbesar-di-semester-i-2026
Ekonomi

Sektor Perdagangan Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Semester I-2026

Penerimaan pajak semester I-2026 didominasi sektor perdagangan dengan kontribusi 25,60% dan pertumbuhan 45,90% yoy, disusul industri pengolahan.

2 hari yang lalu

dpr-ri-sahkan-uu-pfii-ini-deretan-insentif-pajak-bagi-investor-global
Hukum & Keamanan

DPR RI Sahkan UU PFII, Ini Deretan Insentif Pajak bagi Investor Global

PFII resmi disahkan DPR RI dengan menawarkan insentif pajak hingga 0% selama 50 tahun untuk menarik investasi global tanpa melanggar GMT 15%.

4 hari yang lalu

sambut-hari-pajak-penerimaan-pajak-semester-i-2026-tembus-rp-1035-t
Ekonomi

Sambut Hari Pajak, Penerimaan Pajak Semester I-2026 Tembus Rp 1.035 T

Penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.035 triliun pada semester I-2026 atau 43,9% dari target APBN. Kinerja tersebut tumbuh 24,6% dibanding tahun lalu.

15 Jul 2026

implementasi-pemungutan-pajak-marketplace-segera-berlaku
Ekonomi

Implementasi Pemungutan Pajak Marketplace Segera Berlaku

Per 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan PMK 37/2025 guna meningkatkan kepatuhan perpajakan para pelaku usaha di ekosistem digital.

2 Jul 2026

penyaluran-program-mbg-per-april-capai-75-dari-target-2026
Ekonomi

Penyaluran Program MBG per April Capai 75% dari Target 2026

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 61,96 juta penerima hingga April 2026 atau mencapai 74,74% dari target tahun ini.

12 Mei 2026