Aturan Pengawasan Pajak Berubah, Ini Perbedaan Regulasi Lama dan Terbaru

Kamis, 23 Juli 2026 | 19:13 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Aturan Pengawasan Pajak Berubah, Ini Perbedaan Regulasi Lama dan Terbaru
Perbedaan Aturan Pengawasan Pajak dalam SE-8/PJ/2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pemberlakuan aturan tersebut sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.

Dalam ketentuan terbaru, metode pengumpulan data diperluas dengan memasukkan data nonlapangan. Melansir Ortax, sebelumnya pengumpulan data hanya mengandalkan data lapangan untuk memperoleh informasi terbaru dari Wajib Pajak (WP), menindaklanjuti atau memutakhirkan data WP, memetakan WP, serta mengidentifikasi potensi pajak. Kini, DJP dapat memanfaatkan data nonlapangan melalui teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Perbedaan Aturan Pengawasan Pajak dalam SE-8/PJ/2026 - (Ortax & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)
Perbedaan Aturan Pengawasan Pajak dalam SE-8/PJ/2026 - (Ortax & berbagai sumber/Melati Kristina/Diproduksi ChatGPT)

Perubahan juga terjadi pada pendekatan pengawasan. Jika aturan lama menggunakan tiga pendekatan, yakni berbasis kewilayahan, penugasan lapangan lainnya, dan pengumpulan data lapangan oleh pihak eksternal, aturan baru menekankan pendekatan fisik dan sosial melalui canvassing, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi oleh DJP dan pihak terkait. 

Selain itu, pengawasan dilakukan dengan pendekatan teknologi dan digital melalui remote sensing, web scraping, serta informasi dari berbagai media. Pendekatan analitis juga diperkuat melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya.

Aturan terbaru turut memperkenalkan sistem kemitraan perpajakan atau taxation partnership sebagai bagian dari penguatan pengawasan. Sebelumnya, pengawasan dilakukan oleh DJP atau pihak eksternal yang bekerja sama dengan DJP serta melibatkan pemerintah setempat, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). 

Dengan perubahan ini, pengawasan kepatuhan wajib pajak diarahkan menjadi lebih luas melalui kombinasi pendekatan fisik, sosial, teknologi digital, analitis, hingga kemitraan perpajakan.

Data Terkait

realisasi-terus-melonjak-subsidi-energi-apbn-2027-dipangkas
Ekonomi

Realisasi Terus Melonjak, Subsidi Energi APBN 2027 Dipangkas

Anggaran subsidi energi ditetapkan Rp 261,5 triliun, sementara realisasi subsidi justru melonjak dalam 5 tahun terakhir.

1 Okt 2026

peta-anggaran-2027-10-lembaga-negara-yang-mendapat-alokasi-terkecil
Ekonomi

Peta Anggaran 2027: 10 Lembaga Negara yang Mendapat Alokasi Terkecil

Alokasi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) dalam rancangan pagu belanja tahun 2027 bergerak dinamis.

23 Sep 2026

pembiayaan-utang-capai-rp-506-triliun-sudah-6080-dari-target-2026
Ekonomi

Pembiayaan Utang Capai Rp 506 Triliun, Sudah 60,80% dari Target 2026

Pembiayaan utang neto hingga Agustus 2026 mencapai Rp 506 triliun atau 60,80% dari target APBN 2026 sebesar Rp 832,2 triliun.

18 Sep 2026

melihat-jejak-kebijakan-perpajakan-di-bawah-tiga-menkeu
Ekonomi

Melihat Jejak Kebijakan Perpajakan di Bawah Tiga Menkeu

Pajak di era Bambang fokus insentif usaha, dimodernisasi Sri Mulyani via digital & UMKM, lalu dimatangkan Purbaya lewat Coretax tanpa beban tarif baru.

16 Sep 2026

dilantik-jadi-menkeu-suahasil-nazara-prioritaskan-pengelolaan-apbn
Politik

Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Prioritaskan Pengelolaan APBN

Menkeu Suahasil Nazara fokus pada pengelolaan APBN agar sehat dan kredibel. Pada 2026, APBN difokuskan untuk mendukung 8 program prioritas nasional.

16 Sep 2026

anggaran-bnpb-susut-5-tahun-terakhir-pemerintah-siapkan-tambahan-dana
Lingkungan

Anggaran BNPB Susut 5 Tahun Terakhir, Pemerintah Siapkan Tambahan Dana

Indonesia mencatat 1.740 bencana hingga 7 September 2026, sementara anggaran BNPB turun 93,13% dalam 5 tahun dan pemerintah siapkan tambahan dana.

11 Sep 2026