Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pemberlakuan aturan tersebut sekaligus mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan.
Dalam ketentuan terbaru, metode pengumpulan data diperluas dengan memasukkan data nonlapangan. Melansir Ortax, sebelumnya pengumpulan data hanya mengandalkan data lapangan untuk memperoleh informasi terbaru dari Wajib Pajak (WP), menindaklanjuti atau memutakhirkan data WP, memetakan WP, serta mengidentifikasi potensi pajak. Kini, DJP dapat memanfaatkan data nonlapangan melalui teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.
Perubahan juga terjadi pada pendekatan pengawasan. Jika aturan lama menggunakan tiga pendekatan, yakni berbasis kewilayahan, penugasan lapangan lainnya, dan pengumpulan data lapangan oleh pihak eksternal, aturan baru menekankan pendekatan fisik dan sosial melalui canvassing, pengamatan langsung, serta pembangunan jejaring informasi oleh DJP dan pihak terkait.
Selain itu, pengawasan dilakukan dengan pendekatan teknologi dan digital melalui remote sensing, web scraping, serta informasi dari berbagai media. Pendekatan analitis juga diperkuat melalui telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya.
Aturan terbaru turut memperkenalkan sistem kemitraan perpajakan atau taxation partnership sebagai bagian dari penguatan pengawasan. Sebelumnya, pengawasan dilakukan oleh DJP atau pihak eksternal yang bekerja sama dengan DJP serta melibatkan pemerintah setempat, termasuk Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Dengan perubahan ini, pengawasan kepatuhan wajib pajak diarahkan menjadi lebih luas melalui kombinasi pendekatan fisik, sosial, teknologi digital, analitis, hingga kemitraan perpajakan.