Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih menjadi perhatian pada semester I-2026. Melansir data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang Januari-Juni 2026 mencapai 32.389 orang.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni sebanyak 6.727 pekerja atau setara 20,77% dari total PHK nasional selama periode tersebut. Kondisi ini berpotensi mendorong sebagian tenaga kerja beralih ke sektor informal sebagai alternatif untuk tetap memperoleh penghasilan.
Menurut data BPS, jumlah pekerja informal di Indonesia pada Februari 2026 mencapai 87,74 juta orang atau setara 59,42% dari total penduduk bekerja. BPS mengategorikan pekerja informal sebagai penduduk yang berusaha sendiri, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga/tidak dibayar, pekerja bebas, serta pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar.
Besarnya porsi tersebut menunjukkan sektor informal masih menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja di Indonesia, terutama ketika kondisi pasar kerja formal menghadapi tekanan.
Berdasarkan distribusinya, proporsi pekerja informal terbesar terkonsentrasi di wilayah Indonesia Timur. Data BPS mencatat Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan proporsi lapangan kerja informal tertinggi secara nasional, yakni mencapai 95,30% pada 2025. Posisi berikutnya ditempati Papua Tengah sebesar 84,72% dan Sulawesi Barat sebesar 70,63%.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur mencatat proporsi pekerja informal sebesar 68,44%, diikuti Nusa Tenggara Barat 68,42%. Selain itu, Maluku, Papua Selatan, Bengkulu, Lampung, serta Sulawesi Tengah mencatatkan proporsi pekerja informal di atas 60%.
Meningkatnya angka PHK di tengah dominasi pekerja informal menunjukkan masih terbatasnya kapasitas sektor formal dalam menyerap tenaga kerja. Kondisi ini perlu menjadi perhatian karena pekerjaan informal umumnya memiliki tingkat perlindungan sosial, kepastian pendapatan, dan produktivitas yang lebih rendah dibanding sektor formal.