Rasio penduduk bekerja terhadap jumlah penduduk usia kerja (Employment to Population Ratio/EPR) di Indonesia menunjukkan peningkatan pada Februari 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat EPR mencapai 67,26%, yang berarti dari setiap 100 penduduk usia kerja, sekitar 67 orang telah bekerja.
Secara tahunan, peningkatan tersebut relatif terbatas. BPS melaporkan EPR pada Februari 2026 hanya naik tipis dibandingkan Februari 2025 yang sebesar 67,24%. Meski demikian, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat sebesar 67,17%, sehingga menunjukkan adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut International Labour Organization (ILO) dalam publikasi tahun 2013, Employment to Population Ratio (EPR) merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur kemampuan pasar tenaga kerja dalam menyediakan kesempatan kerja bagi penduduk usia kerja. Indikator ini juga mencerminkan dinamika antara permintaan dan penawaran tenaga kerja dalam suatu perekonomian.
ILO menjelaskan, peningkatan EPR umumnya mencerminkan membaiknya kondisi ekonomi serta semakin luasnya penciptaan lapangan kerja yang bersifat inklusif. Dengan demikian, kenaikan EPR Indonesia menjadi 67,26% pada Februari 2026 mengindikasikan bahwa penyerapan tenaga kerja terus mengalami perbaikan, meskipun peningkatannya masih berlangsung secara bertahap.