Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mencapai 23.470 pekerja di Indonesia. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah tenaga kerja formal mengalami penurunan pada 2026, sementara pekerja informal justru terus bertambah.
Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja formal pada Februari 2026 tercatat sebanyak 59,93 juta orang, turun dari 62,57 juta orang pada November 2025. Sebaliknya, jumlah pekerja informal meningkat menjadi 87,74 juta orang dibandingkan 85,35 juta orang pada November 2025. Kondisi tersebut menunjukkan pergeseran struktur ketenagakerjaan, di mana lebih banyak pekerja terserap ke sektor informal.
BPS juga mencatat pekerja informal masih mendominasi struktur ketenagakerjaan nasional. Pada Februari 2026, proporsi pekerja informal mencapai 59,42%, sedangkan pekerja formal sebesar 40,58%. Dalam 5 tahun terakhir, porsi pekerja informal terus meningkat, sementara proporsi pekerja formal mengalami penurunan. Pada Agustus 2022, persentase pekerja formal masih sebesar 40,69%, sedangkan pekerja informal mencapai 59,31%.
Meski proporsi pekerja formal menurun, jumlah pekerja di kedua sektor masih mengalami peningkatan dalam jangka panjang. BPS mencatat jumlah pekerja informal meningkat 9,34% dalam 5 tahun terakhir menjadi 87,74 juta orang pada Februari 2026. Sementara itu, jumlah pekerja formal juga bertambah 8,84% menjadi 59,93 juta orang pada periode yang sama.
Kondisi ini menjadi perhatian mengingat kenaikan jumlah pekerja informal terjadi di tengah PHK yang mencapai lebih dari 20 ribu pekerja sepanjang 2026. Penguatan penciptaan lapangan kerja formal dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pekerjaan dan perlindungan bagi tenaga kerja.