Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren positif pada kepatuhan pajak dengan total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang menembus angka 5.214.894 laporan hingga 2 Maret 2026. Dominasi sistem pelaporan kini beralih sepenuhnya ke platform digital, di mana sebanyak 5.213.558 wajib pajak menggunakan Coretax DJP, sementara sisanya masih memanfaatkan Coretax Form. Secara segmentasi, Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Karyawan menjadi kontributor terbesar dengan 4,64 juta laporan, disusul oleh WP Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 455,11 ribu laporan, serta WP Badan baik dalam denominasi Rupiah maupun Dolar AS.
Di sisi lain, implementasi sistem perpajakan terbaru menunjukkan progres signifikan melalui data aktivasi akun Coretax yang kini telah mencapai 14,9 juta akun. WP Orang Pribadi tercatat paling progresif dalam melakukan aktivasi dengan jumlah 13,89 juta akun, diikuti oleh WP Badan sebanyak 915,97 ribu akun, serta WP Instansi Pemerintah dan PMSE. Angka-angka ini mencerminkan kesiapan infrastruktur digital DJP dalam mengintegrasikan berbagai kategori wajib pajak ke dalam ekosistem Coretax guna menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efisien dan transparan.