Digitalisasi sistem perpajakan terus menunjukkan perkembangan sepanjang 2025. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan per 29 Desember mencatat, jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai 9,87 juta wajib pajak (WP).
Dari total tersebut, aktivasi paling banyak berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Kelompok ini mencatatkan sekitar 8,98 juta akun Coretax yang telah diaktifkan, menegaskan peran dominan individu dalam pemanfaatan sistem administrasi pajak baru ini.
Selain itu, Wajib Pajak Badan juga memberikan kontribusi signifikan dengan total sekitar 801,12 ribu aktivasi akun. Sementara itu, instansi pemerintah tercatat melakukan aktivasi sebanyak 88,07 ribu akun Coretax sepanjang 2025.
Adapun dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah aktivasi relatif kecil, yakni sebanyak 221 wajib pajak