Di tengah memanasnya konflik Timur Tengah yang memuncak pada 28 Februari 2026 lalu, Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 4,75% melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16–17 Maret 2026. Langkah ini diambil guna memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak memburuknya kondisi global, sekaligus memastikan inflasi periode 2026–2027 tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1%.
Sikap bertahan tersebut berlanjut pada RDG April 2026, di mana BI kembali mempertahankan suku bunga acuan di level 4,75%. Keputusan ini sejalan dengan fokus BI dalam meningkatkan efektivitas strategi operasi moneter serta menjaga stabilitas Rupiah di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global akibat konflik tersebut.
Namun, tekanan eksternal yang kian meroket akhirnya memaksa BI untuk mengubah arah kebijakan moneter. Pada RDG 19–20 Mei 2026, BI memutuskan mendongkrak BI Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25%. Kenaikan agresif ini ditempuh untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah sekaligus sebagai langkah pre-emptive (antisipatif) guna memastikan inflasi tidak keluar dari rentang sasaran pemerintah.
Tidak butuh waktu lama bagi BI untuk kembali memperketat kebijakan moneternya. Pada RDG Juni 2026, BI kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 bps hingga mencapai level 5,50%. Kenaikan ini merupakan respons langsung terhadap tingginya gejolak pasar global akibat eskalasi di Timur Tengah, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik dan mendorong masuknya aliran investasi portofolio asing (capital inflow) ke Indonesia.
Selain menaikkan BI Rate, Bank Indonesia juga memperkuat stabilisasi Rupiah melalui berbagai strategi operasi moneter lainnya, termasuk meningkatkan imbal hasil (yield) instrumen moneter dan memberikan insentif guna memikat modal asing. Secara kumulatif, BI Rate telah mengorbit naik sebesar 75 bps hanya dalam kurun waktu dua bulan, bergerak dari 4,75% pada April menjadi 5,50% pada Juni 2026.