DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Dapat Insentif Fiskal

Selasa, 2 Juni 2026 | 12:08 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Dapat Insentif Fiskal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan dan nilai tukar rupiah.

Melalui aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.

Pemerintah menetapkan bahwa pemasukan dan penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa dan memperkuat likuiditas valas domestik.

Dilansir dari Investor Daily, untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal. Eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana.

Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu. Relaksasi tersebut diberikan kepada eksportir sektor pertambangan yang terafiliasi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Dalam skema ini, eksportir dapat menempatkan DHE SDA minimal 30 persen selama tiga bulan dan diperbolehkan menggunakan bank non-Himbara.

Pemerintah menilai optimalisasi penempatan DHE SDA di dalam negeri akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Selain memperkuat likuiditas valuta asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan nasional serta memperkokoh ketahanan sektor eksternal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan 100 persen. - (Investor Daily/DATASATU)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan 100 persen. - (Investor Daily/DATASATU)

Data Terbaru

potensi-mesin-pertumbuhan-baru-konser-internasional-sumbang-pdb-rp-435-m
Ekonomi

Potensi Mesin Pertumbuhan Baru, Konser Internasional Sumbang PDB Rp 435 M

Konser internasional mampu menciptakan dampak ekonomi hingga Rp 843,29 miliar dan menyumbang PDB sebesar Rp 435,65 miliar melalui efek berganda di berbagai sektor usaha.

8 jam yang lalu

pp-202026-picu-polemik-fasilitas-pph-final-umkm-tak-lagi-berlaku-bagi-cv-dan-pt
Politik

PP 20/2026 Picu Polemik, Fasilitas PPh Final UMKM Tak Lagi Berlaku bagi CV dan PT

Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Sementara itu, CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib dikenakan tarif umum PPh Badan.

8 jam yang lalu

ini-kronologi-penyerahan-diri-dan-penahanan-wamen-imipas
Hukum & Keamanan

Ini Kronologi Penyerahan Diri dan Penahanan Wamen Imipas

KPK menahan Wamen Imipas Silmy Karim dkk terkait OTT korupsi izin tinggal WNA di Imigrasi Jakbar. Dari kasus ini, KPK menyita mobil mewah, valas, & emas.

8 jam yang lalu

kronologi-korupsi-program-makan-bergizi-gratis-di-badan-gizi-nasional
Hukum & Keamanan

Kronologi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional

Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN dan 2 mantan wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

10 jam yang lalu

festival-musik-jadi-mesin-baru-penggerak-ekonomi-kreatif-indonesia
Ekonomi

Festival Musik Jadi Mesin Baru Penggerak Ekonomi Kreatif Indonesia

Festival musik internasional turut mendorong ekonomi kreatif, pariwisata, kuliner, transportasi, dan akomodasi melalui efek berganda ekonomi yang luas.

10 jam yang lalu

daftar-pejabat-negara-yang-terjerat-kasus-korupsi-periode-2025-2026
Hukum & Keamanan

Daftar Pejabat Negara yang Terjerat Kasus Korupsi Periode 2025-2026

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia terus bergulir sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026.

11 jam yang lalu