Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan dan nilai tukar rupiah.
Melalui aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan 100 persen. Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Pemerintah menetapkan bahwa pemasukan dan penempatan DHE SDA dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen guna menjaga efektivitas pengelolaan devisa dan memperkuat likuiditas valas domestik.
Dilansir dari Investor Daily, untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal. Eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler, bahkan hingga 0 persen sesuai dengan jangka waktu penempatan dana.
Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu. Relaksasi tersebut diberikan kepada eksportir sektor pertambangan yang terafiliasi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Dalam skema ini, eksportir dapat menempatkan DHE SDA minimal 30 persen selama tiga bulan dan diperbolehkan menggunakan bank non-Himbara.
Pemerintah menilai optimalisasi penempatan DHE SDA di dalam negeri akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Selain memperkuat likuiditas valuta asing dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan pembangunan nasional serta memperkokoh ketahanan sektor eksternal Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.