PP 20/2026 Picu Polemik, Fasilitas PPh Final UMKM Tak Lagi Berlaku bagi CV dan PT

Kamis, 4 Juni 2026 | 15:06 WIB

Y
Penulis: Yelinka Maresa Sianturi | Editor: YS
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
PP 20/2026 Picu Polemik, Fasilitas PPh Final UMKM Tak Lagi Berlaku bagi CV dan PT
Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Sementara itu, CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib dikenakan tarif umum PPh Badan.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Regulasi yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 April 2026 tersebut bertujuan mendorong partisipasi masyarakat dalam sektor ekonomi formal melalui pemberian kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah menilai kebijakan ini dirancang agar insentif perpajakan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran kepada wajib pajak yang berhak menerimanya.

Namun, salah satu ketentuan yang menjadi sorotan terdapat dalam Pasal 57, yang mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Ketentuan tersebut mengubah cakupan penerima fasilitas dibandingkan aturan sebelumnya. Dengan berlakunya PP 20/2026, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik desa (BUMDes) atau badan usaha milik desa bersama (BUMDesma) yang baru terdaftar tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dan wajib menggunakan mekanisme pengenaan PPh Badan dengan tarif umum.

Perubahan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi perpajakan. Pelaku UMKM yang terdampak harus beralih ke sistem perpajakan umum yang mensyaratkan pembukuan lebih rinci serta pemenuhan kewajiban administrasi yang lebih kompleks dibandingkan skema PPh Final.

Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) dan menambah beban administratif bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Selain itu, pembatasan fasilitas pajak dikhawatirkan dapat menjadi disinsentif bagi UMKM yang sedang berupaya naik kelas dan memperluas skala usahanya. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mendorong sebagian pelaku usaha menunda perubahan status badan usaha atau tetap beroperasi dalam skala yang lebih kecil untuk menghindari beban administrasi dan perpajakan yang lebih tinggi.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan sistem perpajakan progresif. Menurutnya, kontribusi pajak yang lebih besar seharusnya dibebankan kepada sektor yang memperoleh keuntungan ekonomi lebih tinggi, sementara UMKM masih memerlukan dukungan melalui berbagai insentif untuk menjaga daya saing dan mendorong pertumbuhan usaha.

Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Sementara itu, CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib dikenakan tarif umum PPh Badan. - (PP 20 Tahun 2026 & Media Monitoring DATASATU/DATASATU)
Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Sementara itu, CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib dikenakan tarif umum PPh Badan. - (PP 20 Tahun 2026 & Media Monitoring DATASATU/DATASATU)

Data Terbaru

potensi-mesin-pertumbuhan-baru-konser-internasional-sumbang-pdb-rp-435-m
Ekonomi

Potensi Mesin Pertumbuhan Baru, Konser Internasional Sumbang PDB Rp 435 M

Konser internasional mampu menciptakan dampak ekonomi hingga Rp 843,29 miliar dan menyumbang PDB sebesar Rp 435,65 miliar melalui efek berganda di berbagai sektor usaha.

9 jam yang lalu

pp-202026-picu-polemik-fasilitas-pph-final-umkm-tak-lagi-berlaku-bagi-cv-dan-pt
Politik

PP 20/2026 Picu Polemik, Fasilitas PPh Final UMKM Tak Lagi Berlaku bagi CV dan PT

Pasal 57 PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa fasilitas PPh Final UMKM 0,5% hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria omzet tertentu. Sementara itu, CV, firma, PT, BUMDes, dan BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% dan wajib dikenakan tarif umum PPh Badan.

9 jam yang lalu

ini-kronologi-penyerahan-diri-dan-penahanan-wamen-imipas
Hukum & Keamanan

Ini Kronologi Penyerahan Diri dan Penahanan Wamen Imipas

KPK menahan Wamen Imipas Silmy Karim dkk terkait OTT korupsi izin tinggal WNA di Imigrasi Jakbar. Dari kasus ini, KPK menyita mobil mewah, valas, & emas.

9 jam yang lalu

kronologi-korupsi-program-makan-bergizi-gratis-di-badan-gizi-nasional
Hukum & Keamanan

Kronologi Korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional

Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala BGN dan 2 mantan wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

11 jam yang lalu

festival-musik-jadi-mesin-baru-penggerak-ekonomi-kreatif-indonesia
Ekonomi

Festival Musik Jadi Mesin Baru Penggerak Ekonomi Kreatif Indonesia

Festival musik internasional turut mendorong ekonomi kreatif, pariwisata, kuliner, transportasi, dan akomodasi melalui efek berganda ekonomi yang luas.

11 jam yang lalu

daftar-pejabat-negara-yang-terjerat-kasus-korupsi-periode-2025-2026
Hukum & Keamanan

Daftar Pejabat Negara yang Terjerat Kasus Korupsi Periode 2025-2026

Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia terus bergulir sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026.

11 jam yang lalu