DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Dapat Insentif Fiskal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
2 hari yang lalu
DHE SDA Wajib Ditempatkan di Dalam Negeri, Eksportir Dapat Insentif Fiskal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Melalui aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan merepatriasi DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
2 hari yang lalu