Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data mengenai struktur ketenagakerjaan di Indonesia yang menunjukkan dominasi sektor informal yang masih kuat sepanjang periode 2022 hingga awal tahun 2026. Pada tahun 2022, proporsi tenaga kerja informal tercatat sebesar 59,91 %, sementara sektor formal menyerap 40,69 %. Tren ini relatif stabil pada tahun 2023 dengan sedikit pergeseran, di mana tenaga kerja formal naik tipis menjadi 40,89 % dan sektor informal turun menjadi 59,11 %. Memasuki periode 2024 hingga 2025, sektor formal sempat menguat hingga mencapai puncaknya di angka 42,20 %, sementara sektor informal berhasil ditekan ke titik terendah sebesar 57,70 % pada tahun 2025.
Namun, data terbaru dari BPS per Februari 2026 mengindikasikan adanya pembalikan arah di mana sektor formal merosot tajam ke angka 40,58 %, sedangkan penyerapan tenaga kerja informal kembali melonjak ke level 59,42 %. Pergeseran drastis ini berjalan beriringan dengan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor formal pada awal tahun. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sepanjang periode Januari hingga April 2026, total tenaga kerja yang ter-PHK di seluruh Indonesia telah mencapai 15.425 orang. Gelombang efisiensi korporasi ini memuncak pada bulan Februari 2026 dengan mencatatkan angka PHK tertinggi, yaitu sebanyak 6.610 pekerja kehilangan mata pencahariannya hanya dalam waktu satu bulan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dampak badai pemutusan hubungan kerja ini paling nyata dirasakan di wilayah basis industri, dengan Provinsi Jawa Barat menempati posisi teratas yang mencatat akumulasi korban PHK terbanyak mencapai 1.841 orang. Menyusul di belakangnya, Provinsi Kalimantan Selatan mencatatkan 1.581 orang ter-PHK, diikuti oleh Banten dengan 1.536 orang, Jawa Timur dengan 1.367 orang, dan Kalimantan Timur sebanyak 1.237 orang. Fenomena lonjakan pemutusan hubungan kerja di provinsi-provinsi besar ini secara langsung memaksa para pekerja yang kehilangan pendapatan utama mereka untuk beralih mencari ruang bertahan hidup di sektor informal, menegaskan peran sektor informal sebagai katup pengaman utama di tengah ketidakpastian ekonomi makro nasional.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya kenaikan signifikan pada pembayaran klaim manfaat per Maret 2026. Melansir Berita Satu (22/5), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa fenomena ini memicu pembengkakan biaya, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ogi menjabarkan bahwa klaim JHT tumbuh Rp1,85 triliun atau melonjak 14,1% secara tahunan (year on year/yoy) akibat tingginya frekuensi PHK. Sementara itu, klaim JKP melesat hingga 91% yoy, yang dipicu oleh pelonggaran syarat klaim serta peningkatan manfaat jaminan berdasarkan regulasi terbaru dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.