Kenaikan harga LPG nonsubsidi mulai memberikan tekanan terhadap ekonomi rumah tangga. Menurut data Pertamina Patra Niaga (PPN) per 18 April 2026, harga LPG ukuran 12 kg dan 5,5 kg mengalami penyesuaian di sejumlah provinsi, dengan kenaikan berkisar antara Rp 17 ribu hingga Rp 36 ribu. Kondisi ini berpotensi meningkatkan beban pengeluaran masyarakat, terutama di tengah tingginya ketergantungan terhadap LPG sebagai sumber energi utama untuk memasak.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, penggunaan LPG untuk memasak di Indonesia mencapai 89,71% secara nasional. Angka ini menunjukkan dominasi LPG dalam konsumsi energi rumah tangga, sehingga setiap perubahan harga memiliki dampak luas terhadap daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah wilayah dengan tingkat ketergantungan yang lebih tinggi dari rata-rata nasional, bahkan melampaui 95%. BPS mencatat Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan persentase pengguna LPG tertinggi, yakni mencapai 98,58%. Disusul Sumatera Selatan (98,07%), DKI Jakarta (97,9%), Gorontalo (97,7%), dan Kalimantan Barat (97,65%).
Selain itu, beberapa provinsi lain seperti Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Riau, Sulawesi Selatan, dan Aceh juga mencatatkan penggunaan LPG di atas 95%. Tingginya ketergantungan ini menunjukkan bahwa kenaikan harga LPG berpotensi memberikan dampak signifikan secara nasional, sehingga diperlukan strategi diversifikasi energi untuk mengurangi tekanan ekonomi masyarakat.