Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mengintensifkan kajian mendalam mengenai potensi penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) sebagai alternatif pengganti Liquefied Petroleum Gas (LPG) di tingkat domestik. Langkah pengalihan energi ini merupakan bagian integral dari strategi besar pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya gas alam yang melimpah di dalam negeri. Berdasarkan media monitoring Tim Riset DATASATU, fokus utama kebijakan ini adalah mewujudkan kemandirian energi nasional melalui substitusi sumber daya yang ketersediaannya lebih terjamin secara domestik.
Berdasarkan pengertian yang tertera pada Perpres Nomor 64 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan, CNG atau Gas Alam Terkompresi didefinisikan sebagai bahan bakar gas yang berasal dari gas bumi yang telah dimampatkan dan disimpan pada bejana bertekanan tinggi, biasanya di atas 200 bar.
Berbeda dengan LPG dan LNG yang disimpan dalam keadaan cair, CNG tetap dipertahankan dalam wujud gas selama proses penyimpanan dan transportasi. Komposisi utamanya didominasi oleh metana (C1) dengan kadar melebihi 95 persen, serta mengandung campuran hidrokarbon lain seperti etana, propana, dan butana dalam jumlah yang lebih kecil.
Pemanfaatan CNG saat ini telah mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari transportasi hingga kebutuhan rumah tangga. Di sektor transportasi, CNG digunakan sebagai bahan bakar kendaraan bermotor seperti bus dan truk karena emisi nitrogen oksida dan partikulatnya lebih rendah dibandingkan bensin atau solar. Sementara itu, sektor industri mengandalkan CNG karena faktor kebersihan, efisiensi, dan nilai ekonomisnya. Untuk skala rumah tangga, penggunaan CNG diproyeksikan memberikan keuntungan ekonomi serta dampak lingkungan yang lebih positif bagi masyarakat luas.