Indonesia memiliki potensi nikel yang sangat besar sebagai modal dalam memperkuat ketahanan energi di tengah krisis global akibat geopolitik Iran dan Amerika Serikat. Kementerian ESDM mencatat, sumber daya nikel Indonesia mencapai 17,7 miliar ton bijih dan 177,8 juta ton logam, dengan cadangan sebesar 5,2 miliar ton bijih dan 57 juta ton logam per 2023. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, setara dengan 23% dari total cadangan global.
Selain cadangan yang telah teridentifikasi, Indonesia juga memiliki sejumlah wilayah potensial yang belum dieksplorasi (greenfield), tersebar di Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat. Potensi ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain utama dalam industri nikel global sekaligus mendorong kemandirian energi nasional.
Namun demikian, tantangan dalam hilirisasi nikel masih cukup besar. Laporan Transisi Bersih bertajuk Menghijaukan Hilirisasi Nikel pada 2025 mengungkapkan bahwa industri nikel nasional masih sangat bergantung pada PLTU captive berbasis batu bara. Kondisi ini menyebabkan intensitas emisi yang tinggi, yakni berkisar antara 57 hingga 70 ton CO₂ per ton nikel. Tingginya konsumsi batu bara tersebut dinilai menghambat pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada 2060, bahkan membuat hilirisasi nikel belum sejalan dengan visi transisi energi berkelanjutan.
Selain persoalan energi, lemahnya penerapan standar ESG juga menjadi tantangan utama. Laporan Transisi Bersih mencatat, aktivitas pertambangan nikel menghasilkan emisi karbon tinggi serta berpotensi menyebabkan deforestasi dan kerusakan keanekaragaman hayati. Untuk itu, diperlukan penguatan praktik hilirisasi hijau melalui pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), pengelolaan limbah yang lebih ketat, serta penerapan prinsip ESG yang lebih kuat, termasuk pengurangan emisi karbon, pengelolaan limbah gas berbahaya, hingga pengolahan tailing secara aman.
Dari sisi kebijakan, Laporan Transisi Bersih menilai perlunya evaluasi insentif fiskal seperti tax holiday dan diskon royalti yang berpotensi memicu overproduksi dan menekan harga nikel global. Sebagai alternatif, penerapan pajak ekspor sebesar 10% hingga 20% dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara. Menurut riset Transisi Bersih, kebijakan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan pemasukan sebesar 53,6 hingga 107 triliun rupiah per tahun dengan asumsi menggunakan volume ekspor saat ini.
Melalui penguatan hilirisasi nikel yang berkelanjutan, pemanfaatan nikel sebagai pendorong kemandirian energi dapat dioptimalkan sekaligus menekan dampak lingkungan, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memperluas ruang fiskal untuk mendukung pembiayaan transisi energi.