Perbankan Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memenuhi standar TCFD (Task Force on Climate-related Financial Disclosures), yakni standar global terkait pengelolaan serta keterbukaan risiko perubahan iklim di sektor keuangan. Penilaian WWF SUSBA menunjukkan delapan bank terbesar di Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam memenuhi seluruh kriteria TCFD, terutama terkait pengungkapan risiko iklim, tata kelola ESG, hingga integrasi risiko transisi ke sistem pembiayaan dan permodalan.
Melansir paparan S&P Global Ratings bersama PEFINDO bertajuk "Indonesia Credit Spotlight 2026: Navigating Geopolitical Headwinds and Domestic Resilience", implementasi pembiayaan rendah karbon di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya yakni kualitas data untuk pelaporan emisi pembiayaan berbasis standar PCAF yang membutuhkan data nasabah secara lengkap dan sistematis, sementara banyak lembaga keuangan belum memilikinya.
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi tantangan karena tim sustainability di perbankan masih minim dan banyak lembaga keuangan nonbank belum memiliki divisi ESG khusus. Di sisi lain, insentif keuntungan dari instrumen hijau dinilai masih kecil dan belum konsisten, ditambah Indonesia belum memiliki skema hibah ESG seperti yang diterapkan di sejumlah negara maju seperti di Singapura hingga Hong Kong.
Padahal, peluang pengembangan ESG di Indonesia dinilai masih besar. Paparan S&P Global Ratings bersama PEFINDO menyebutkan nilai outstanding obligasi dan sukuk berkelanjutan mencapai US$ 17,5 miliar. Tingginya minat investor juga terlihat dari obligasi sosial BRI yang mengalami oversubscribe sebesar 1,31x.
Selain itu, pembiayaan transisi terus berkembang setelah TKBI versi 2 mengakomodasi skema transisi energi yang dinilai sesuai dengan struktur ekonomi Indonesia yang masih bergantung pada sektor intensif karbon. Pasar karbon dan investasi berkelanjutan juga mulai berkembang ditandai dengan beroperasinya IDXCarbon serta meningkatnya dana ESG dan deposito hijau.
Dalam paparan tersebut, terdapat sejumlah strategi untuk memperkuat implementasi standar TCFD pada periode 2026-2027. Salah satunya yakni mengubah cara pandang ESG menjadi bagian dari manajemen risiko. Risiko tersebut mencakup risiko transisi iklim seperti stranded asset atau aset yang kehilangan nilai akibat perubahan kebijakan dan tren energi. Sedangkan, risiko fisik berupa penurunan nilai jaminan akibat dampak perubahan iklim, hingga risiko tata kelola yang berupa reputasi dan hukum.
Selain itu, ESG dinilai perlu diintegrasikan ke kerangka manajemen risiko yang sudah ada melalui ICAAP, stress test berbasis iklim dari NGFS, hingga pengukuran emisi pembiayaan menggunakan standar PCAF. Dengan integrasi tersebut, ESG diharapkan menjadi bagian permanen dalam sistem keuangan dan tetap berjalan meski terjadi perubahan pemerintahan maupun dinamika politik.