Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengusulkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 terkait penyesuaian tarif royalti sektor pertambangan mineral. Sebagai bagian dari proses tersebut, Kementerian ESDM telah menggelar public hearing pada Jumat (8/5/2026) guna membahas usulan perubahan tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral strategis, yakni tembaga, nikel, timah, emas, dan perak.
Dalam usulan revisi tersebut, tarif royalti untuk konsentrat tembaga diusulkan sebesar 9% untuk harga mineral acuan (HMA) di bawah US$7.000 per dry metric ton (dmt), meningkat menjadi 11% pada rentang US$7.000–US$10.000 per dmt, 12% pada kisaran US$10.000–US$13.000 per dmt, dan 13% apabila HMA melampaui US$13.000 per dmt.
Sementara itu, tarif royalti untuk katoda tembaga diusulkan sebesar 7% untuk HMA di bawah US$7.000 per dmt, naik menjadi 8% pada rentang US$7.000–US$10.000 per dmt, 9% pada kisaran US$10.000–US$13.000 per dmt, dan 10% apabila harga melampaui US$13.000 per dmt.
Untuk komoditas emas, tarif royalti diusulkan dimulai dari 14% untuk harga di bawah US$2.500 per troy ounce. Tarif tersebut meningkat secara bertahap menjadi 15% pada rentang US$2.500–US$3.000, 16% pada kisaran US$3.000–US$3.500, 17% pada rentang US$3.500–US$4.000, 18% pada kisaran US$4.000–US$4.500, 19% pada rentang US$4.500–US$5.000, hingga mencapai 20% untuk harga di atas US$5.000 per troy ounce.
Untuk perak, pemerintah mengusulkan skema progresif dengan tarif 5% untuk harga di bawah US$60 per troy ounce, meningkat menjadi 6% pada rentang US$60–US$80, 7% pada kisaran US$80–US$100, dan 8% apabila harga melampaui US$100 per troy ounce.
Adapun untuk bijih nikel, tarif diusulkan sebesar 14% untuk HMA di bawah US$16.000 per ton, meningkat menjadi 15% pada rentang US$16.000–US$18.000, 16% pada kisaran US$18.000–US$20.000, 17% pada rentang US$20.000–US$22.000, 18% pada kisaran US$22.000–US$26.000, dan 19% apabila harga berada di atas US$26.000 per ton.
Sementara itu, untuk timah, tarif dasar diusulkan naik menjadi 5% untuk harga di bawah US$20.000 per ton. Tarif tersebut kemudian meningkat menjadi 7,5% pada rentang US$20.000–US$30.000, 10% pada kisaran US$30.000–US$35.000, 12,5% pada rentang US$35.000–US$40.000, 15% pada kisaran US$40.000–US$45.000, 17,5% pada rentang US$45.000–US$50.000, dan mencapai 20% apabila harga melampaui US$50.000 per ton.
Meski demikian, pemerintah memutuskan menunda penerapan tarif royalti baru untuk lima komoditas tambang utama tersebut. Keputusan ini diambil guna menyusun formulasi kebijakan yang lebih matang sehingga mampu mengakomodasi kepentingan negara sekaligus menjaga keberlanjutan usaha para pelaku industri pertambangan.
“Setelah mendengar masukan dari publik dan teman-teman pengusaha, maka ini saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik, yang saling menguntungkan,” ujar Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, seperti dikutip dari Investor Daily pada Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, pemerintah memilih melakukan kajian ulang guna menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha.
“Target Juni masih kami pikirkan lagi. Kalau memang harus dicari formulasi yang ideal, maka kebijakan itu tidak boleh merugikan pengusaha, namun tetap harus mampu mengoptimalkan pendapatan negara,” ujar Bahlil.