Sektor perdagangan menjadi kontributor utama dalam penyaluran pembiayaan syariah hingga Juni 2025. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sektor ini menyerap Rp 57,59 triliun atau setara 8,91% dari total pembiayaan yang disalurkan industri keuangan syariah.
Di posisi berikutnya terdapat industri pengolahan dengan pangsa 5,96% senilai Rp 38,56 triliun. Sektor pertanian dan kehutanan menyusul dengan 5,43% atau Rp 35,11 triliun, sementara konstruksi mencapai 5,05% setara Rp 32,63 triliun. Transportasi, pergudangan, dan komunikasi juga mencatat porsi signifikan sebesar 5,01% dengan nilai Rp 32,36 triliun.
Sementara itu, sektor lainnya juga masuk dalam 10 besar penerima pembiayaan terbesar nasional, seperti perantara keuangan, real estate, jasa kesehatan dan kegiatan sosial, hingga pertambangan dan penggalian. Komposisi ini menunjukkan pembiayaan syariah masih terkonsentrasi pada sektor riil yang berhubungan langsung dengan aktivitas perdagangan dan produksi.