Hasan Fawzi Pimpin PMDK OJK, Begini Kinerja Bursa Karbon Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:27 WIB

M
Penulis: Melati Kristina | Editor: MA
Facebook X Whatsapp Telegram
URL berhasil di salin.
Hasan Fawzi Pimpin PMDK OJK, Begini Kinerja Bursa Karbon Indonesia
DPR menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif PMDK OJK periode 2026-2031. Jabatan ini juga mengawasi bursa karbon yang terus berkembang sejak diluncurkan.

Lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 telah ditunjuk oleh Komisi XI DPR RI setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 kandidat yang diajukan pada Rabu (11/3) lalu. Salah satu posisi strategis yang terisi ialah Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.

Dengan penetapan tersebut, tanggung jawab pengawasan perdagangan karbon di Indonesia juga berada di bawah koordinasi Hasan Fawzi. Bursa karbon merupakan pasar yang memperdagangkan sertifikat atau kredit karbon, di mana pihak yang berhasil menekan emisi di bawah target dapat menjual unit karbon. Sebaliknya, perusahaan atau negara yang menghasilkan emisi melebihi batas dapat membeli kredit karbon untuk mengompensasi kelebihan emisinya.

Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 Februari 2026, bursa karbon Indonesia mencatat 153 pengguna jasa terdaftar. Pada Februari 2026, tambahan volume transaksi tercatat mencapai 2.218 tCO2e dengan nilai kumulatif transaksi sebesar Rp 91,87 miliar. Namun, penawaran unit karbon saat ini masih didominasi oleh proyek efisiensi dari pembangkit energi fosil, sementara proyek penghilangan karbon seperti kehutanan atau teknologi penangkapan karbon dinilai masih terbatas.

DPR menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif PMDK OJK periode 2026-2031. Jabatan ini juga mengawasi bursa karbon yang terus berkembang sejak diluncurkan. - (OJK & berbagai sumber/Karen Agatha)
DPR menetapkan Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif PMDK OJK periode 2026-2031. Jabatan ini juga mengawasi bursa karbon yang terus berkembang sejak diluncurkan. - (OJK & berbagai sumber/Karen Agatha)

Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat pengawasan di sektor pasar modal, derivatif, dan bursa karbon. Sepanjang Februari 2026, otoritas mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 23,64 miliar kepada 33 pihak, disertai pencabutan izin, pembekuan izin, serta perintah tertulis. Hingga akhir Februari 2026, total denda dari penegakan hukum di sektor ini tercatat mencapai Rp 38,31 miliar kepada 40 pihak, sementara denda keterlambatan yang dikenakan kepada 141 pelaku usaha jasa keuangan mencapai Rp 16,03 miliar.

Data Terkait

dampak-gelombang-phk-bagi-perekonomian-nasional
Ekonomi

Dampak Gelombang PHK bagi Perekonomian Nasional

Lonjakan PHK hingga 43 ribu pekerja pada Juni 2026 berpotensi menekan konsumsi, meningkatkan risiko kredit macet, kemiskinan, hingga melemahkan daya tahan UMKM.

13 jam yang lalu

regulasi-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-dalam-revisi-uu-p2sk
Hukum & Keamanan

Regulasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dalam Revisi UU P2SK

Revisi UU P2SK menugaskan OJK mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis yang ditargetkan beroperasi 1 Januari 2027 guna memperkuat perdagangan.

26 Jun 2026

revisi-uu-p2sk-terkait-pasar-modal-hingga-perlindungan-investor
Hukum & Keamanan

Revisi UU P2SK Terkait Pasar Modal hingga Perlindungan Investor

Revisi UU P2SK memperluas kepemilikan saham di BEI, melegalkan transfer margin, memperkuat perlindungan investor Danantara, dan menata industri kripto.

26 Jun 2026

status-emerging-market-tetap-bertahan-msci-soroti-akses-pasar-ri
Ekonomi

Status Emerging Market Tetap Bertahan, MSCI Soroti Akses Pasar RI

Akses pasar RI masih solid di emerging market, meski sejumlah aspek aksesibilitas dinilai melemah, termasuk transparansi hingga fleksibilitas investor asing.

22 Jun 2026

bobot-susut-ke-050-indonesia-masih-bertahan-di-msci-emerging-markets
Ekonomi

Bobot Susut ke 0,50%, Indonesia Masih Bertahan di MSCI Emerging Markets

Pelaku pasar menanti hasil tinjauan MSCI pada 18 Juni 2026 setelah bobot Indonesia di MSCI Emerging Markets turun menjadi 0,50% dan memicu arus keluar dana asing.

18 Jun 2026

ojk-tindak-960-entitas-keuangan-ilegal-hingga-mei-2026
Hukum & Keamanan

OJK Tindak 960 Entitas Keuangan Ilegal hingga Mei 2026

Dalam 5 tahun terakhir, jumlah entitas keuangan ilegal yang dihentikan OJK melonjak, dari 926 entitas pada 2021 menjadi 2.617 entitas pada 2025. Sebagian besar merupakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara, pada periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, OJK telah menghentikan atau memblokir 960 entitas keuangan ilegal.

8 Jun 2026