Lima anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 telah ditunjuk oleh Komisi XI DPR RI setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 kandidat yang diajukan pada Rabu (11/3) lalu. Salah satu posisi strategis yang terisi ialah Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.
Dengan penetapan tersebut, tanggung jawab pengawasan perdagangan karbon di Indonesia juga berada di bawah koordinasi Hasan Fawzi. Bursa karbon merupakan pasar yang memperdagangkan sertifikat atau kredit karbon, di mana pihak yang berhasil menekan emisi di bawah target dapat menjual unit karbon. Sebaliknya, perusahaan atau negara yang menghasilkan emisi melebihi batas dapat membeli kredit karbon untuk mengompensasi kelebihan emisinya.
Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 Februari 2026, bursa karbon Indonesia mencatat 153 pengguna jasa terdaftar. Pada Februari 2026, tambahan volume transaksi tercatat mencapai 2.218 tCO2e dengan nilai kumulatif transaksi sebesar Rp 91,87 miliar. Namun, penawaran unit karbon saat ini masih didominasi oleh proyek efisiensi dari pembangkit energi fosil, sementara proyek penghilangan karbon seperti kehutanan atau teknologi penangkapan karbon dinilai masih terbatas.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat pengawasan di sektor pasar modal, derivatif, dan bursa karbon. Sepanjang Februari 2026, otoritas mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 23,64 miliar kepada 33 pihak, disertai pencabutan izin, pembekuan izin, serta perintah tertulis. Hingga akhir Februari 2026, total denda dari penegakan hukum di sektor ini tercatat mencapai Rp 38,31 miliar kepada 40 pihak, sementara denda keterlambatan yang dikenakan kepada 141 pelaku usaha jasa keuangan mencapai Rp 16,03 miliar.