Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan fungsi lembaga di tengah dinamika pasar, dan mulai berlaku efektif per 31 Januari 2026 sesuai mekanisme internal OJK.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini dikenal memiliki latar belakang akademik yang solid. Ia meraih gelar sarjana ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, kemudian melanjutkan studi Master of Business Administration di California State University. Pendidikan formalnya ditutup dengan gelar Doctor of Education bidang Kepemimpinan dan Kebijakan dari UGM, yang diraih dengan predikat cumlaude.
Di luar pendidikan, Kiki juga memiliki pengalaman panjang di sektor pasar modal. Kariernya dimulai di Bursa Efek Indonesia sejak 2005 hingga dipercaya menjabat Direktur Pengembangan Pasar. Ia kemudian berkiprah di Kustodian Sentral Efek Indonesia, mulai dari Direktur hingga Direktur Utama, sebelum memimpin BRI Danareksa Sekuritas.
Sejak 2022, ia mengemban amanah sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK. Selain aktif di lembaga keuangan, Kiki juga memiliki pengalaman sebagai pengajar di sejumlah perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.
Sebelumnya, sejumlah pejabat OJK serentak mundur setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terkoreksi tajam hingga 8% dalam dua hari perdagangan pada 28-29 Januari 2026. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar lebih dulu menyampaikan pengunduran dirinya, disusul oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten dan Transaksi Efek I.B. Aditya Jayaantara, dengan seluruh proses dilakukan sesuai kerangka hukum OJK yang telah diperkuat melalui UU P2SK.
Tekanan serupa juga menjalar ke Bursa Efek Indonesia, di mana Direktur Utama BEI Iman Rachman memilih mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah kejatuhan IHSG memicu kebijakan penghentian sementara perdagangan.