Danantara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar dialog strategis dengan pelaku pasar modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia pada Minggu (1/2/2026). Forum ini menghasilkan kesepakatan delapan aksi utama yang dirancang untuk mempercepat reformasi struktural pasar modal nasional dan meningkatkan kepercayaan investor.
Salah satu poin krusial adalah kenaikan batas minimum free float emiten menjadi 15% agar sejalan dengan praktik internasional. Kebijakan ini akan diterapkan pada emiten baru yang melantai di bursa, sementara perusahaan tercatat diberikan periode penyesuaian. Selain itu, transparansi kepemilikan manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) dan praktik afiliasi diperketat melalui pengawasan dan penegakan aturan yang lebih kuat.
Penguatan infrastruktur data juga menjadi fokus, dengan penugasan kepada KSEI untuk menyajikan data kepemilikan saham yang lebih detail dan reliabel. Di sisi tata kelola, OJK berkoordinasi dengan pemerintah untuk mempersiapkan demutualisasi BEI, yang ditujukan meminimalkan konflik kepentingan dan mendorong pengelolaan bursa yang lebih profesional.
Reformasi turut mencakup penegakan hukum berkelanjutan atas pelanggaran pasar, kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi jajaran pengurus emiten, hingga sertifikasi akuntan bagi penyusun laporan keuangan. Seluruh agenda tersebut diharapkan memperdalam pasar dari sisi pasokan, permintaan, dan infrastruktur melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan.