Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sebanyak 69.146 Wajib Pajak (WP) tercatat mengakses sistem Coretax hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan WP Orang Pribadi sebanyak 65.184 WP, disusul WP Badan Usaha (3.794 WP) dan WP Instansi Pemerintah (168 WP).
Pada waktu yang sama, DJP mencatat total 11.273.314 WP telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax. DJP menegaskan, tanpa proses aktivasi akun, WP tidak dapat mengakses layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Karena itu, otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk tidak menunda aktivasi agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu.
Coretax tidak hanya digunakan untuk pelaporan SPT, tetapi juga menjadi gerbang utama berbagai layanan perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan proses pendaftaran, pembayaran, hingga administrasi pajak dalam satu platform digital, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan bagi WP.
Bagi WP yang menghadapi kendala teknis, DJP menyediakan sejumlah kanal bantuan. WP dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan langsung. DJP juga kembali mengingatkan agar WP yang belum melaporkan SPT Tahunan segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan lebih awal demi kenyamanan dan kelancaran administrasi perpajakan.